Kemenkeu Tunggu Langkah Hukum Tommy Soeharto Terkait Aset BLBI
- Dokumentasi Satgas BLBI.
VIVA – Kementerian Keuangan menyatakan, belum mendapat informasi apapun terkait rencana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang dikabarkan akan melawan secara hukum terkait aset-asetnya yang disita.
Sebagaimana diketahui, Tommy mengatakan berencana mengambil langkah hukum karena aset-asetnya disita oleh Satgas BLBI. Rencana ini dia sampaikan saat meresmikan Depo Logistik Dawuan di Cikampek.
Menurut Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal kekayaan negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, saat ini pihak Satgas BLBI juga menantikan langkah hukum apa yang akan dilakukan.
"Sampai saat ini belum ada info terkait apa langkah hukum yang beliau akan laksanakan nanti akan sama-sama kita lihat," kata dia dalam diskusi virtual, Jumat, 12 November 2021.
Meski demikian, Tri menekankan, apa yang telah dilakukan oleh Satgas BLBI terkait sita aset milik Tommy tersebut di Karawang telah memenuhi seluruh ketentuan dan kewenangan yang diberikan.
"Bagi kami apa yang kami laksanakan terkait sita maupun yang telah kami laksanakan terkait sita itu telah sesuai dengan ketentuan yang ada dan kewenangan kami," papar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan Satgas BLBI telah menyita aset Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Aset itu berupa tanah seluas 120 hektare di Karawang, Jawa Barat.
“Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektare di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya. Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara. Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu,” kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat 5 November 2021.
Dari keterangan itu, dijelaskan Satgas BLBI terdiri dari beberapa unsur terus bekerja. Aset Tommy disebut berasal dan dijaminkan oleh PT Timor Putra Nasional (PT TPN).
PT TPN dikatakan masih berutang kepada negara sebesar Rp2,374 triliun. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini bernama Bank Mandiri.