Pengusaha Sudah Manfaatkan Insentif Pajak PEN Rp60,57 Triliun
- panoramio
VIVA – Kementerian Keuangan mengungkapkan, pemanfaatan insentif pajak oleh para pengusaha dari berbagai sektor telah mencapai Rp60,57 triliun. Nilai itu tercatat hingga periode Oktober 2021.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penyerapan realisasi anggaran insentif pajak yang disiapkan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp62,83 triliun.
"Kita anggarkan dalam anggaran PEN sekitar Rp63 triliun, telah terpakai Rp60,57 triliun," kata dia dalam webinar Tax Prime, Kamis, 11 November 2021.
Suahasil pun merincikan, insentif yang disediakan untuk meningkatkan daya beli masyarakat yaitu PPh Pasal 21. Kebijakan itu telah diserap 81.900 pemberi kerja dengan nilai serapan sebesar Rp2,98 triliun.
Insentif untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha melalui PPh Pasal 22 Impor diserap 9.490 Wajib Pajak (WP) dengan nilai Rp17,31 triliun. PPh Pasal 25 57.529 WP dengan nilai Rp24,42 triliun.
Baca juga: Gugatan Terbit ke GoTo Tak Beralasan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Adapun dalam bentuk restitusi PPN atau pengembalian pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak ke negara dikatakannya telah dimanfaatkan oleh 2.419 WP. Dengan nilai mencapai Rp5,71 triliun.
Insentif penurunan tarif PPh Badan yang berlaku umum, yakni PPh Pasal 25 mencapai Rp6,84 triliun dan insentif untuk membantu UMKM melalui PPh Final dimanfaatkan 124.209 UMKM dengan nilai Rp540 miliar.
Selanjutnya, Suahasil mengatakan, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor properti atau rumah menurutnya telah dimanfaatkan oleh 768 pengembang dengan nilai mencapai Rp640 miliar.
Sementara itu, untuk PPnBM DTP Kendaraan Bermotor menurut dia, telah dimanfaatkan oleh enam pabrikan atau enam merek kendaraan bermotor dengan total nilai yang diserap mencapai Rp2,08 triliun.
"Dan tentu rumah, properti dan kendaraan bermotor ini menjadi sangat penting dalam konteks pemulihan ekonomi kita ke depan," ungkap Suahasil.
Sedangkan untuk insentif PPN DTP Sewa Outlet Ritel yang telah dimanfaatkan oleh para WP untuk mengurangi beban sektor ritel yang terdampak kebijakan PPKM telah mencapai Rp45,01 triliun.