Intip Syarat Dapat Tarif PCR Rp195 Ribu dari Lion Air
- istimewa
VIVA – Lion Air Group telah mengumumkan, tarif khusus Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) terbarunya. Untuk di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) sebesar Rp195.000.
Tarif ini diterapkan di fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan Satu Laboratorika Utama (SWABAJA) dengan keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.
Sementara itu, untuk di area Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Denpasar, Makassar dan Manado, Lion Air Group menetapkan tarif RT-PCR di sejumlah mitra jejaring fasilitas kesehatannya sebesar Rp225.000.
Baca juga: Intip Komitmen Pemimpin RI Kendalikan Perubahan Iklim Jelang COP26
Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro pun mengungkapkan sejumlah persyaratan RT-PCR Lion Air Group bersama fasilitas kesehatan mitranya.
"Lion Air Group optimis, ketersediaan layanan uji kesehatan mampu memberikan nilai lebih dan kemudahan setiap calon penumpang," tuturnya.
Syarat pertama, Danang mengatakan, khusus calon penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group yakni untuk penerbangan menggunakan Lion Air, Wings Air dan Batik Air.
Kemudian, bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan RT-PCR, maka dapat melakukan pembelian voucher RT-PCR hingga 30 jam sebelum keberangkatan.
Pembelian voucher dengan menunjukkan kode pemesanan melalui sales channel seperti call center, kantor penjualan Lion Air Group, www.lionair.co.id, www.batikair.com, agen perjalanan dan lainnya.
Bagi calon penumpang yang belum memiliki voucher, dapat melakukan uji kesehatan di jejaring fasilitas kesehatan dengan menunjukkan tiket valid dan identitas resmi. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung kepada pihak fasilitas kesehatan.
Menurutnya, voucher bisa dibeli bersamaan pada saat pembelian tiket. Pemberlakuan khusus di jejaring SWABAJA pun hanya dilakukan dengan mekanisme pembayaran sistem voucher.
Jejaring kerja sama dengan metode pembayaran voucher atau langsung di tempat yaitu di DDSM Jabodetabek dan Medan, Mitra Medika, Medan, Unicare Medical Clinic, Bali danRumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Utara (RS ODSK), Manado.
Proses pengambilan sampel RT-PCR dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Apabila pengambilan sampel mendekati jadwal keberangkatan kurang dari 24 jam sebelum keberangkatan, maka voucher tidak berlaku.
"Apabila hasil uji dinyatakan positif COVID-19, maka calon penumpang mengajukan proses perubahan jadwal keberangkatan atau pengembalian dana tiket tanpa dikenakan biaya," tegasnya.