BPKP Buka-bukaan Kenapa Tarif PCR Bisa Diturunkan Pemerintah

Gedung BPKP / Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan alasan mendasar yang menyebabkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) bisa diturunkan.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah kemarin telah menurunkan ketetapan tarif PCR dari Rp495.000 menjadi Rp275.000 untuk Jawa-Bali, dan dari Rp525.000 menjadi Rp300.000 di luar Jawa-Bali.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Iwan Taufiq Purwanto menjelaskan faktor-faktornya.

Menrutnya penurunan harga Swab RT PCR dipengaruhi beberapa faktor. Diantaranya, penurunan harga bahan habis pakai seperti cover all atau alat pelindung diri, harga reagen PCR dan RNA serta biaya overhead.

“Turunnya harga bahan baku di pasaran membuat struktur harga Swab RT PCR juga mengalami perubahan,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Kamis, 28 Oktober 2021.

Baca juga: Peserta BP Jamsostek Dipermudah Dapat Kredit BTN hingga Rp500 Juta

Dia menekankan, penetapan harga tes usap PCR menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Evaluasi PPKM yang digelar pada Senin, 25 Oktober 2021 lalu.

Atas dasar itu Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dikatakannya meminta BPKP untuk melakukan evaluasi atas harga acuan Swab RT PCR.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan terdiri dari jasa pelayanan, reagen, biaya administrasi dan biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi.

Ilustrasi swab test/PCR/Antigen.

Photo :
  • Pixabay/neelam279

"Kami sepakati bahwa diturunkan menjadi 275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali dan 300 ribu untuk di luar Pulau Jawa dan Bali,” katanya saat konferensi pers kemarin.

Dengan demikian, dia mengutarakan, semua fasilitas kesehatan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan dengan hasil dikeluarkan maksimal 1 x 24 jam. Evaluasi pun akan dilakukan.

Selain itu pihaknya juga meminta Dinas Kesehatan Provinsi Kabupaten/ kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap batas tarif tertinggi sesuai dengan kewenangan masing-masing.