Dana BLBI Sudah Masuk Kas Negara Ratusan Miliar, Ini Rinciannya
- Dokumentasi Satgas BLBI.
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melaporkan perkembangan proses penagihan hak negara di kasus BLBI.
Hasilnya, kata dia, hingga hari ini, Rabu, 27 Oktober 2021, Satgas telah mampu mengembalikan dana-dana dari kasus BLBI ke kas negara sebesar Rp2,45 miliar dan US$7,63 juta atau setara dengan Rp107, 9 miliar (Kurs rupiah Rp14.209 per dolar AS). Dana ini dikatakannya berasal dari penguasaan aset kredit dan aset properti.
"Sekarang sudah diperoleh dari kerja tim ini sejak dibentuk, pertama masuk ke kas negara sebesar Rp2,4 miliar dan US$7,6 juta," kata dia saat konferensi pers, Rabu, 27 Oktober 2021.
Secara lebih rinci, Mahfud mengatakan, Satgas BLBI juga melakukan pemblokiran tanah sejumlah 339 aset jaminan, serta pemblokiran saham pada 24 perusahaan. Ini diutarakannya sebagai langkah tegas penindakan dan tidak lagi ada tawar menawar.
"Keputusannya kita akan bertindak, karena sejak dulu kalau kita tidak bertindak selalu terjadi tawar menawar. Waktu tawar menawar ini enggak jelas," tegas dia.
Dalam hal aset properti, Satgas dikatakannya telah melakukan pemblokiran 59 sertifikat tanah di berbagai daerah, Balik Nama menjadi atas nama Pemerintah RI terhadap 335 sertifikat, perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat yang tersebar di 19 provinsi.
Baca juga: Peran Swasta Dibutuhkan Percepat Vaksinasi di Luar Jawa-Bali
Satgas dikatakannya juga telah melakukan penetapan status penggunaan (PSP) aset BLBI kepada 7 Kementerian dan Lembaga, yaitu BNN, BNPT, Polri, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan dan BPS.
Adapun nilai keseluruhan dari PSP aset BLBI ini disebutkannya mencapai Rp 791,17 miliar. Satgas BLBI menurut Mahfud juga akan melakukan hibah aset properti BLBI kepada Pemkot Bogor senilai Rp345,73 miliar.
"Jadi yang sudah kita dapat buat penetapan status penggunaan, yang dapat-dapat itu kita berikan ke sana, pokoknya untuk kepentingan negara bukan untuk perorangan," ujarnya.
Selain itu, Satgas BLBI disebutkannya juga telah melakukan penguasaan fisik atas 97 bidang tanah seluas 5.320.148,97 meter persegi, yang tersebar di DKI Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang serta Bogor.