Syarat Penerbangan Jawa Bali Terbaru: Harus Pakai PCR
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Jawa-Bali sampai dua pekan ke depan atau dari 19 Oktober hingga 1 November mendatang.
Meski begitu, terdapat beberapa penyesuaian aturan yang sudah tercantum dalam instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Salah satunya mengatur syarat penerbangan.
Dikutip VIVA dalam aturan tersebut, Selasa 19 Oktober 2021, ada aturan terkait perjalanan domestik. Aturan itu mengatur aturan perjalanan untuk kendaraan seperti mobil pribadi, sepeda motor hingga transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api.
Pelaku perjalanan domestik harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
3. Untuk sopir kendaraan logistik dan transporasi barang lainnya berlaku aturan sebagai berikut:
a. Untuk sopir yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik
b. Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 hari dan,
c. Untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam.
Dalam poin selanjutnya, dijelaskan, agar semuanya tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Aturan Sebelumnya
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yaitu Inmendagri Nomor 47 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, level 3, level 2 dan level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Ada sedikit perbedaan untuk syarat penerbangan.
Poinnya hampir sama. Namun aturan ini memuat pengecualian untuk perjalanan pesawat udara antara Kota atau Kabupaten di dalam Jawa dan Bali yaitu bisa menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika memperoleh vaksin dosis 1. Dalam aturan terbaru, ketentuan seperti ini sudah tidak ada alias dihapuskan.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM berdasarkan dengan level di Jawa-Bali sampai dua pekan ke depan. Yakni 19 Oktober hingga 1 November mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan mengatakan bahwa situasi pandemi COVID-19 terus terkendali.
"Kasus konfirmasi Indonesia dan Jawa-Bali masing-masing telah turun hingga 99 persen dari kasus puncaknya pada 15 Juli lalu. Selain itu, angka reproduksi efektif Bali akhirnya turun di bawah 1, mengikuti angka nasional dan pulau Jawa, yang mengindikasikan terkendalinya pandemi COVID-19," kata Luhut dalam keterangan pers secara virtual, Senin, 18 Oktober 2021.
Luhut melanjutkan, rendahnya kasus konfirmasi harian menyebabkan kasus aktif nasional dan Jawa-Bali juga terus menunjukkan penurunan.