Heboh Praktik Pinjol Meresahkan, Bos OJK Instruksikan Ini
- VIVA/Fikri Halim
VIVA – Penagihan pinjaman online (Pinjol) yang semakin meresahkan beberapa waktu ini bikin heboh. Bahkan, Presiden Joko Widodo pun gerah dengan praktik bisnis pinjol yang semena-mena dalam penagihan dan mematok bunga tinggi ke debiturnya.
Buntut dari keresahan Jokowi itu, sejumlah kantor-kantor penagihan pinjol di berbagai daerah digerebek polisi. Hingga terungkap, bahwa ada unsur pidana dalam penagihan yang dilakukan pinjol, bahkan sebagian dari perusahaan financial technologi (Fintech) peer to peer lending itu ilegal.
Baca juga: Bos KCIC Jabarkan Sederet Transfer Teknologi Proyek Kereta Cepat
Merespons hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan para perusahaan pinjol untuk memperbaiki pola penagihannya kepada debiturnya. Sehingga, tidak menimbulkan polemik di masyarakat.n
Wimboh pun menegaskan, pinjol legal yang sudah terdaftar OJK harus menjadi anggota dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sehingga, pengawasan dan pembinaan dalam ekosistem pembiayaan digital tersebut.
"Dalam asosiasi bagaimana membina para pelaku ini agar bisa lebih efektif memberikan piinjaman yang murah, tepat dan tidak menimbulkan ekses-ekses penagihan yang melanggar kaidah dan etika," tegas Wimboh dikutip dari akun Instagram resmi OJK, Selasa, 19 Oktober 2021.
Dia pun meminta, sebagai model pembiayaan baru di era digital ini, pinjol harus bisa memberika alternatif yang lebih menarik dari sisi suku bunga untuk nasabah. Karena itu, bunga yang dipatok harus rendah dan terjangkau bagi masyarakat.
'Untuk yang telah terdaftar terus kami tingkatkan agar bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dan suku bunga yang murah," tegasnya.