Mengingat Janji Jokowi Bangun Kereta Cepat Tanpa APBN dan Sikap Jonan
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA – Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk mengizinkan penggunaan dana APBN untuk pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Hal itu telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 tahun 2021 yang diteken pada 6 Oktober 2021.
Jika mengingat pernyataan Presiden tahun 2016 lalu saat pemasangan tiang pancang (groundbreaking) ini seperti bertolak belakang. Saat groundbreaking kereta cepat di Cikalong Wetan, Jawa Barat, Presiden Jokowi mengutarakan alasannya kenapa pembangunan proyek ini tidak menggunakan APBN.
"Supaya tahu (tidak pakai APBN). Karena APBN akan kita titik beratkan pada pembangunan-pembangunan infrastruktur di luar Jawa," kata Jokowi, Kamis 21 Januari 2016 atau 5 tahun silam.
Saat itu, Jokowi mengatakan bahwa APBN akan difokuskan untuk pembangunan yang lebih Indonesia sentris bukan lagi Jawa sentris. Dia mencontohkan, proyek yang akan dibangun dengan APBN seperti tol Sumatera, kereta api Makassar-Manado, termasuk pembangunan kereta di Papua. "APBN akan kita arahkan ke sana," katanya.
VIVA berkesempatan hadir ke lokasi Groundbreaking tersebut saat itu. Hal yang cukup mencuri perhatian adalah sikap Menteri Perhubungan saat itu, Ignasius Jonan yang tak hadir ke lokasi peresmian, meskipun Presiden Jokowi langsung hadir. Padahal Menhub merupakan penanggungjawab sektor perkeretaapian di Indonesia.
Alasannya tidak hadir dalam acara tersebut karena harus mengurus perizinan agar pembangunan kereta cepat bisa segera dilaksanakan.
"Menhub Ignasius Jonan tidak hadir karena hari ini harus fokus menuntaskan aspek perizinan, agar pembangunan bisa segera dilaksanakan, tidak hanya groundbreaking," ujar Staf Khusus Menteri Perhubungan, Hadi M Djuraid, Kamis 21 Januari 2016
Dalam catatan VIVA, menteri-menteri yang hadir di antaranya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Sofyan Djalil, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, serta Kepala Badan Koordinasi Penamaan Modal (BKPM) Franky Sibarani.
Banyak pihak yang beranggapan saat itu, Jonan menolak proyek tersebut. Di DPR, Ignsius Jonan mengatakan, dengan ketidakhadiran dirinya di acara peresmian kereta cepat tersebut bukan sebagai hal yang harus dipermasalahkan.
"Kalau Presiden (Jokowi) kan (memang) harus tanda tangan. Kalau menteri lainkan (yang datang) tidak menyelesaikan perizinan," ujar Jonan di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 26 Januari 2016.
Jonan memilih untuk menyelesaikan terlebih dahulu perizinannya. Karena izin pembangunan kereta cepat ada di Menteri Perhubungan. "Jadi, izin (di kereta cepat) kan saya yang kasih izin," kata Jonan.
Ketentuan Penggunaan APBN
Untuk diketahui, dalam beleid terbaru yaitu Nomor 93 tahun 2021 itu, disebutkan bahwa pembiayaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dari APBN dilakukan dalam dua bentuk. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 Ayat (3), yakni huruf a menyebut penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN; dan/atau huruf b bahwa penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium BUMN.
Selanjutnya, PMN diberikan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha pimpinan konsorsium BUMN, untuk pemenuhan kekurangan kewajiban penyetoran modal (base equity) pada perusahaan patungan. Hal itu dituangkan dalam Pasal 4 Ayat (4) huruf a Perpres 93/2021.
Kemudian, PMN juga diberikan untuk memenuhi kewajiban perusahaan patungan akibat kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) pada proyek. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (4) huruf b Perpres 93/2021.
Apabila terjadi kenaikan biaya, Pasal 4 Ayat (5) huruf a menyebutkan bahwa pimpinan konsorsium BUMN mengajukan permohonan kepada menteri BUMN untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya. Dengan menyertakan kajian mengenai dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat.
Sementara, pembiayaan APBN yang kedua melalui penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium BUMN dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat (6) huruf a. Bahwa penjaminan dapat diberikan bila pimpinan konsorsium BUMN untuk menambah modal dalam perusahaan patungan dalam rangka memenuhi kewajiban akibat kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat.
"Dalam rangka pemberian penjaminan, Menteri Keuangan dapat menugaskan badan usaha penjaminan infrastruktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 4 Ayat (7) Perpres 93/2021 ini. (dum)