DPR Sahkan RUU HPP Jadi Undang-undang

Ilustrasi rapat paripurna DPR.
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengetok palu pengesahan dijadikannya Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Kamis, 7 Oktober 2021.

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar selaku pimpinan sidang yang mengetok palu penetapan tersebut atas persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir kecuali anggota dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Saya menanyakan kepada setiap fraksi dan seluruh fraksi apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dapat disetujui dapat disahkan menjadi Undang-Undang," tanya dia.

Para anggota dewan yang hadir di rapat tersebut pun menjawab setuju kecuali anggota DPR Fraksi PKS yang diwakili Anis Byarwati. Dia mengatakan bahwa sikap PKS tetap menolak RUU tersebut sesuai dengan pembahasan di Komisi XI DPR.

"Diterima sikap PKS tetap pada sikap di pembicaraan tingkat satu," kata Muhaimin yang juga merupakan petinggi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, pembahasan RUU tentang HPP ini didasarkan pada Surat Presiden Nomor R21/Presiden.05/2021 tertanggal 5 Mei 2021 serta Surat Keputusan Pimpinan DPR RI Nomor PW/08529/DPR RI/6/2021 pada 26 Juni 2021.

"Ini yang memutuskan bahwa pembahasan RUU KUP dilaksanakan Komisi 11 bersama pemerintah. Dalam rapat kerja ini delapan fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP menyatakan menerima hasil kerja," tegas dia.

Delapan fraksi itu pun dikatakannya menyetujui agar RUU tentang HPP ini segera disampaikan kepada pimpinan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2 atau pengesahan di dalam rapat paripurna DPR.

"Sehingga dapat disetujui dan ditetapkan sebagai undang-undang. Adapun satu fraksi yaitu Fraksi PKS belum menerima hasil kerja panja dan menolak RUU HPP," tuturnya.

Namun, Dolfie melanjutkan, sesuai mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 rapat kerja Komisi XI bersama pemerintah memutuskan untuk menyetujui hasil pembicaraan tingkat I dan dilanjutkan pada tingkat II.