Pesan Sri Mulyani ke DJP, Cegah Gejolak Transisi NIK Jadi Nomor NPWP

Menteri Keuangan Sri Mulyani di DPR RI.
Sumber :
  • instagram @smindrawati

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada seluruh jajarannya untuk segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Apabila nantinya UU itu telah disahkan DPR.

Sebagaimana diketahui, RUU ini merupakan Perubahan Kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Rencananya, RUU ini akan disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat.

"Saya juga minta supaya pelaksanaan UU HPP apabila telah disahkan oleh DPR dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin dan memberi manfaat bagi Indonesia," Senin, 4 Oktober 2021.

Dia meminta kepada seluruh jajarannya supaya UU HPP ini memberikan bukti bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan memiliki keberpihakan kepada masyarakat kecil dalam hal pengelolaan perpajakan.

"Tunjukkan kepada masyarakat bahwa kita memberikan pemihakan kepada masyarakat kecil. Bahwa UU ini memberikan ruang yang sangat besar bagi ekonomi untuk berkembang terutama UKM," ujarnya.

Sri juga menekankan, UU ini juga harus menjadi bukti bahwa Kementerian Keuangan mampu membangun sistem administrasi perpajakan. Yang lebih efisien dan mampu menghindar dari berbagai langkah yang bisa mengerosi potensi pajak.

Baca juga: Begini Cara Terhindar dari Kasus Sengketa Tanah Seperti Rocky Gerung

Menurutnya, RUU ini menjadi penting karena turut mengatur simplifikasi administrasi. Salah satunya karena RUU ini membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Perubahan penggunaan NIK sebagai NPWP saya harap isu ini atau transformasi ini makin meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam mengelola berbagai macam tugas-tugas," tegas Sri.

Dia berharap, setelah UU ini disahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengantisipasi seluruh proses transisi pengintegrasian tersebut. Sehingga tidak terjadi gejolak diantara para wajib pajak orang pribadi.