Pulihkan Ekonomi Perhotelan, Prokes Terus Dibenahi

Petugas hotel saat merapikan kamar di Kota Malang. (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Terus dilonggarkannya berbagai aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini, menjadi momentum mempercepat pemulihan ekonomi dari sektor pariwisata. Salah satunya adalah kembali aktifnya perhotelan dengan syarat utama penerapan protokol kesehatan (prokes). Maka saat ini terus diperketat untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

Ketua Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPDPHRI) Jawa Barat, Herman Muchtar menjelaskan, kepatuhan prokes ini terukur berdasarkan sertifikat Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE). Sertifikat ini merupakan program Kemenparekraf dan terbukti memberikan pengaruh baik pada pemulihan ekonomi.

"Keberadaan CHSE cukup memberi hal yang positif terhadap lebih detailnya penerapan 3M dalam rangka menghambat berkembangnya pandemi COVID-19," ujar Herman, Senin 4 Oktober 2021.

Namun menurutnya, sertifikasi ini harus dikaji ulang karena jadi beban berat dengan pembiayaan Rp12 juta per perusahaan ditengah minimnya modal akibat pandemi. 

"Sehingga tidak dapat menjangkau pada semua anggota khususnya hotel dan restoran se Indonesia," ujarnya.

Bahkan, ditengah ketidakpastian kapan berakhirnya COVID-19 ini, CHSE hanya berlaku satu tahun. "Ini juga memberatkan pengusaha apabila dalam pelaksanaan sertifikasi ini sudah tidak ditanggung oleh pemerintah," katanya.

Tidak hanya itu, dalam penerapan ini kurangnya ketegasan bagi hotel yang tidak menerapkan prokes standar CHSE. "Di lapangan, tidak ada perbedaan bagi hotel dan restoran yang mendapat maupun yang belum mendapat sertifikat CHSE. Saat ini tamu yang datang pada umumnya tidak memperhatikan mana yang sudah dan mana yang belum bersertifikat CHSE," ungkapnya.

Menurutnya, jika penerapan prokes ingin terukur dan sejalan dengan pemulihan ekonomi, pemerintah wajib menggratiskan biaya CHSE. "Kalau tetap ingin diberlakukan maka kami harap sertifikasi CHSE ini dibiayai pemerintah dan berlaku minimal lima tahun," katanya.

Resiko penularan COVID-19 saat ini masih tinggi. Untuk itu, cara yang paling efektif dilakukan untuk mencegah penularan yaitu dengan mematuhi protokol kesehatan dan selalu melakukan 3M : Memakai Masker, Menjaga Jarak dan jauhi kerumunan serta Mencuci Tangan Pakai Sabun.

#ingatpesanibu
#satgascovid19
#pakaimasker
#cucitanganpakaisabun
#jagajarak