BPS: Tingkat Penghunian Kamar Hotel Berbintang Naik Agustus 2021

Petugas hotel saat merapikan kamar di Kota Malang. (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Hotel Klasifikasi Bintang di Indonesia mulai kembali meningkat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) peningkatan terjadi pada Agustus 2021.

Kepala BPS Margo Yuwono mengungkapkan, pada bulan itu, TPK tercatat sebesar 25,07 persen. Naik 2,69 poin dibanding bulan sebelumnya meski turun 7,86 poin bila dibandingkan periode Agustus 2020.

"Agustus sejalan dengan pelonggaran mobilitas penduduk masyarakat sudah mulai melakukan perjalanan juga menggunakan fasilitas hotel," kata dia saat konferensi pers, Jumat, 1 Oktober 2021.

Baca juga: Kangen Liburan? Yuk Cuci Mata dengan Panorama Indah di Jalan Tol Ini

TPK tertinggi di Maluku Utara 50,18 persen, diikuti oleh Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur masing-masing 42,27 persen dan 41,98 persen. Sementara Bali masih terendah, yaitu sebesar 4,77 persen.

Sebagian besar provinsi mengalami penurunan TPK dengan penurunan tertinggi tercatat di DI Yogyakarta sebesar 18,95 poin, sedangkan penurunan terendah tercatat di Gorontalo sebesar 1,15 poin. 

"Harapannya pandemi terus mereda, mobilitas semakin baik, aktivitas ekonomi semakin baik sehingga bulan-bulan berikutnya setidaknya TPK kita kembali seperti ke 2019," ungkap Margo.

Berdasarkan klasifikasi hotel, TPK tertinggi pada bulan itu pada hotel klasifikasi bintang 2 sebesar 29,31 persen, sedangkan TPK terendah pada hotel dengan klasifikasi bintang 5 sebesar 18,40 persen.

Rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Agustus 2021 mencapai 1,60 hari, turun 0,04 poin dibandingkan dengan Agustus 2020. 

Jika dibandingkan dengan Juli 2021, rata-rata lama menginap tamu asing maupun tamu domestik pada  Agustus 2021 juga mengalami penurunan sebesar 0,22 poin. 

Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, masing-masing sebesar 3,04 hari dan 1,59 hari.