Armada Damri Tergerus COVID-19, Investasi Terhenti

ilustrasi bus Damri.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Direktur Utama Damri Setia N Milatia Moemin mengungkapkan bahwa jumlah armada bus yang dimiliki perusahaan saat ini telah mengalami pengurangan saat ini.Pandemi COVID-19 menggerus operasional bisnis Damri.

Selama ini, Setia mengatakan, Damri memiliki sekitar 4.000 bus yang melayani 700 rute di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Namun karena pandemi jumlahnya menjadi berkurang.

"DAMRI punya sekitar 4.000 bus tapi sekarang sudah mulai berkurang karena mulai terjadi depresiasi," kata dia dalam diskusi virtual, Rabu, 29 September 2021.

Selain itu, dia mengakui, manajemen juga telah melakukan pemberhentian investasi sejak COVID-19 menekan perekonomian. Akibat harus terbatasnya pergerakan masyarakat di luar rumah.

"Dan sejak PPKM ini kita memang berhenti melakukan investasi, sejak COVID-lah sejak adanya PSBB," tutur Setia.

Setia pun merincikan, untuk angkutan jenis perintis Damri masih memiliki 497 unti armada. Untuk angkutan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) 82 unit dan angkutan tol laut 21 unit armada.

Sebagai informasi, sejak diberlakukannya PPKM Level 2- 3 Jawa dan Bali 21 September hingga 4 Oktober 2021, Damri telah mewajibkan para penumpangnya untuk menunjukkan sertifikat vaksin.

Syarat itu dapat diperlihatkan kepada petugas Damri melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik maupun digital dalam bentuk file foto. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-kurangnya vaksin dosis pertama. 

Namun, bagi pelanggan yang belum divaksin karena alasan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter.

Baca juga: OJK: Right Issue BRI Jawab Keraguan Soal Pemulihan Ekonomi RI

Adapun dokumen syarat perjalanan dengan Damri lainnya adalah: 

- Menujukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

- Pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. 

- Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sudah tidak diberlakukan lagi. 

- Untuk pramudi angkutan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki sertifikat vaksin. 

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk perjalanan Jawa dan Bali, namun tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi atau Jabodetabek.   

Selain itu, jadwal operasional Damri menuju Bandara tersedia mulai pukul 02.00-18.00 WIB, sedangkan dari dalam Bandara pukul 07.00-21.00 WIB. 

Kendati demikian, untuk mengurangi kepadatan, Damri melakukan pembatasan jumlah kapasitas bus sebesar 70 persen dan pemesanan tiket melalui loket Damri, Aplikasi Damri Apps, kanal www.tiket.damri.co.id, atau agen pemesanan tiket lainnya.