Luhut Pimpin Gerakan Bangga Buatan Indonesia, Sandiaga Ketua Harian

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan.
Sumber :
  • Dok. Kemenko Kemaritiman dan Investasi

VIVA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia atau Tim Gernas BBI. Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan kembali dipercaya untuk menahkodainya.

Luhut dibantu oleh tiga orang Wakil Ketua, yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Susunan Tim Gernas BBI itu tercantum dalam Pasal 3 Keppres tersebut.

Meskipun Menko Luhut sebagai ketua, tetapi untuk ketua hariannya diamanahkan kepada Menteri Periwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. Sandiaga dibantu oleh Wakil Ketua Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Sementara untuk para anggotanya 23 Kementerian/Lembaga Negara yakni Menteri Perindustrian, Mendagri, Menkumham, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perdagangan, Menteri PUPR, Menkominfo.

Lalu ada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Mendikbud Ristek, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Menhub, Menteri Pertanian, Menteri ESDM, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Kepala Badan Pusat Statistik.

Sementara untuk Sekretaris Tim Gernas BBI ini adalah Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Capaian target Tim Gernas BBI ini adalah peningkatan jumlah UMKM termasuk pelaku ekonomi kreatif dan membangun ekosistem digital. Lalu adanya peningkatan jumlah penjualan dan transaksi pembelian produk lokal. Daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan dan pendanaan, hingga mempercepat siklus ekonomi lokal dengan belanja produk lokal. Serta targetnya adalah stimulus ekonomi untuk UMKM.

Untuk sumber dana Tim Gernas BBI ini, diatur dalam Pasal 8 Keppres tersebut. Yakni bisa diambil dari APBN, lalu APBD, dan sumber lain yang sah tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Keppres ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi tanggal 8 September 2021.