Kuasa Hukum Nasabah BNI Jelaskan Soal Simpanan Kliennya Hilang Rp45 M
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA – Terungkapnya kasus bilyet deposito palsu yang dilakukan oknum pegawai PT Bank Negara Indonesia Tbk di Sulawesi Selatan, tampaknya masih akan panjang. Sebab, buntut dari kasus tersebut ada dugaan hilangnya simpanan nasabah milik seorang pengusaha Andi Idris Manggabarani sebesar Rp45 miliar.
Menurut kuasa hukum Andi, Syamsul Kamar, kliennya tersebut telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus ini. Ada indikasi simpanan tersebut dikuras melalui rekening rekayasa atau bodong dan terjadinya transaksi nominal besar tanpa sepengetahuan nasabah.
"Berdasarkan pemeriksaan Mabes Polri pada klien kami, dengan bukti transkrip rekening koran, ditemukan aliran dana dari tabungan nasabah ke rekening rekayasa (bodong)," ujar Syamsul dikutip dari keterangannya, Selasa, 14 September 2021.
Karena itu dia menegaskan, kasus tersebut harus diteliti lebih lanjut. Karena tidak berhenti pada pemalsuan bilyet deposito saja, namun ada penggelapan dana yang dialami kliennya.
Sebelumnya, Syamsul pun mengakut memiliki bukti adanya form aplikasi pembukaan rekening yang belum ditandatangani oleh nasabah. Namun rekening baru tersebut telah terbentuk dan terdapat transaksi keuangan di dalamnya.
“Dalam pembuatan rekening baru (rekayasa/bodong), manajemen Bank BNI diduga telah melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur) pembuatan rekening bank. tindakan tersebut melibatkan beberapa pihak dan membutuhkan persetujuan berjenjang (manajemen) sehingga pelanggaran prosedur ini dilakukan terstruktur dan sistematis” tegasnya.
Baca juga: Heboh Kisruh dengan Rocky Gerung, Berapa Kerugian Sentul City?
Lebih lanjut dia mengungkapkan, dalam kasus ini, kuat dugaan manajemen tidak menerapkan prinsip know your customer (KYC), dengan tidak memverifikasi data nasabah pada sistem Customer Information File (CIF) yang terdaftar dalam bank.
Syamsul Kamar menjelaskan, pada level supervisor, BNI diduga tidak melakukan otorisasi yaitu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang. Bahwa aktivitas atau transaksi sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan Bank.
Serta, adanya transaksi nominal besar tanpa call-back (konfirmasi) kepada pemilik rekening. Sehingga manajemen (mulai dari level operasional, supervisor hingga pimpinan cabang) diduga lalai dan terlibat dalam tindak kejahatan tersebut.
Atas dasar itu menurutnya, kasus ini tidak hanya semata soal pemalsuan deposito oleh oknum pegawai.
"Namun pelanggaran SOP dan prinsip kehati-hatian pada pembukaan 8 rekening rekayasa/bodong oleh manajemen Bank BNI Makassar serta terjadinya pemindahbukuan tanpa sepengetahuan nasabah (callback) dari rekening Andi Idris Manggabarani ke rekening rekayasa tersebut," tutupnya.
Merespons hal tersebut Kuasa hukum BNI Ronny L D Janis meminta, agar semua pihak dapat menghormati dan menunggu hasil proses hukum tersebut. Lalu mempercayakan pengungkapan kasus ini kepada proses hukum yang sedang berjalan.
"Bank mengharapkan dan menyampaikan kepada seluruh nasabah bank agar tetap tenang dan kami menjamin bahwa dana nasabah bank tetap aman," ungkapnya di Jakarta.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menangkap oknum pegawai BNI Cabang Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial MBS, karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan bilyet deposito nasabah. Penangkapan berdasarkan laporan dari BNI.