Buat Biaya Ekonomi Tinggi, Sri Mulyani Bakal Ubah Desain Pajak Daerah
- instagram @smindrawati
VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan perubahan desain Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Menurutnya, desain yang baru ini perlu diterapkan mengingat struktur PDRD belum efisien karena menimbulkan banyak sekali jenis PDRD. Saat ini ada 16 jenis pajak daerah dan 32 jenis retribusi daerah.
Dengan banyaknya jenis tersebut, dia menilai, telah menimbulkan banyak sekali masalah kepatuhan pada masyarakat dan dunia usaha di daerah. Akibatnya, biaya administrasi dan ekonomi jadi tinggi.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini 13 September 2021: Global Loyo, Antam Stagnan
"Menimbulkan biaya administrasi dan ekonomi tinggi, selain tentu administrasi dan pengawasan pemungutan yang makin kompleks," tegas dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 13 September 2021.
Adapun perubahan kebijakan PDRD ini menurutnya diarahkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah namun dengan transaksi, administrasi serta compliance cost yang lebih rendah.
Sri menyebutkan, PDRD baru ini pertama dilakukan dengan restruktirsasi pajak daerah yang dilakukan melalui reklasifikasi 5 jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak darah saja yaitu pajak barang dan jasa tertentu.
"Pemantauan, pemungutan pajak yang makin terintegrasi di daerah diharapkan ini mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajaknnya serta akan meningkatkan lingkungan investasi dan kemudahan berusaha," papar Sri.
Kedua, perluasan basis perpajakan daerah melalui pemberian kewenangan pemungutan opsen pajak yaitu level pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota. Seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak mineral bukan logam dan bantuan (MBLB).
"Pemberian opsen ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak, pemberian kepastian penerimaan dan khusus untuk opsen MBLB sebagai sumber penerimaan baru provinsi," tuturnya.
Sementara itu, yang ketiga penyederhanaan retribusi daerah dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi yang sebetulnya menurut Sri bisa diklasifikasikan dalam tiga jenis retribusi, yaitu retribusi jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu.
"Bertujuan agar retribusi dipungut pemerintah daerah dapat dipungut secara lebih efektif dengan biaya pemungutan dan biaya compliance yang rendah," ujar Sri.