Holding UMi Resmi Terbentuk, Bos BRI Fokus Integrasi Data

Direktur Utama BRI, Sunarso
Sumber :

VIVA – Holding Ultra Mikro atau UMi resmi terbentuk dipimpin oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), beranggotakan PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani atau PNM

Hal ini seiring dilakukannya penandatanganan Akta Inbreng saham Pemerintah pada Pegadaian dan PNM sebagai penyertaan modal negara kepada BRI selaku induk holding, telah dilakukan hari ini.

Nilai pengalihan saham negara kepada BRI sebesar Rp54,7 triliun itu diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Sunarso berharap, nantinya ekosistem ini akan dengan mudah mengintegrasikan basis data yang dimiliki ketiga BUMN tersebut. Terutama database masyarakat grass root atau yang masuk kategori ekonomi ke bawah.

"Yang notabene grass root ekonomi masih sering tidak bisa dilepas ke mekanisme pasar. Butuh sentuhan-sentuhan stimulus negara," kata Sunarso dalam telekonferensi, Senin 13 September 2021.

Dia menegaskan, apabila pengelolaan dan sinkronisasi database-nya bisa berjalan lancar dan baik, maka ke depannya berbagai upaya untuk menyalurkan stimulus bagi para pelaku UMKM/Ultra Mikro diharapkan juga akan berjalan lebih baik lagi.

"Supaya lebih mudah dan efisien," ujarnya.

Seperti diketahui sejak Juli 2020 hingga September 2021, pembentukan Holding UMi telah melewati berbagai rangkaian proses seperti persetujuan dari komite privatisasi pada 17 Februari 2021, kemudian konsultasi dengan DPR RI pada 18 Maret 2021.

Setelahnya, ada pula persetujuan dari pemegang saham BRI dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), yang digelar pada 22 Juli 2021. Selain itu, persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga keluar pada 27 Agustus 2021, hingga pernyataan efektif dari OJK pasar modal yang terbit pada 30 Agustus 2021.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 73 2021 tentang Penambahan Penyelenggaran Modal Negara ke Dalam Modal Saham BRI, serta keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) pada 16 Juli 2021 perihal penetapan nilai penambahan PMN kepada modal saham BRI.