Harapan Asosiasi Pedagang Kuliner Usai PPKM Boleh Dine-In 1 Jam

ilustrasi restoran dimsum
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA – Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Kuliner Indonesia (Apkulindo), Masbukhin Pradhana, mengaku bahwa pihaknya sangat menyambut gembira atas turunnya level Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di seluruh wilayah Jawa-Bali.

Dia pun berharap ketentuan Dine-In yang kini telah ditambah menjadi 60 menit, juga bisa membantu memulihkan roda bisnis para pelaku usaha khususnya di bidang kuliner atau food and beverages (FnB).

"Berarti memang penanganan COVID-19 nya dianggap berhasil. Maka pasti efeknya juga akan ke aspek ekonomi sehingga ekonomi bisa pulih dan berputar kembali, termasuk ke sektor bisnis kuliner," kata Masbukhin kepada VIVA.

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Bagi Pelaku Usaha Restoran di Jakarta

Masbukhin mengatakan, anggota Apklindo pasti menyadari bahwa kegiatan nongkrong-nongkrong yang terlalu lama itu, sebenarnya juga tidak baik jika tidak ada kepentingannya. 

Namun, dengan ketentuan dine-in diperpanjang menjadi satu jam, pastinya hal tersebut juga mempunyai dampak positif.

"Harapannya pengunjung makin banyak. Meskipun, kami melihat yang ini sudah ada (pengunjungnya) tapi mungkin efek PPKM sebelumnya selama dua bulan itu membuat belanja masyarakat baru mulai bangkit," ujarnya.

Mengenai seefektif apa ketentuan dine-in selama 60 menit dalam konteks mencegah penularan virus dan mencegah terjadinya kerumunan massa, Masbukhin berpendapat bahwa sebenarnya aturan itu hanya mengedepankan masalah waktu semata. 

"Tapi aturan yang utama itu sebenarnya ada di pembatasan kapasitas 50 persen," kata Masbukhin.

Karenanya, Masbukhin memastikan bahwa sebenarnya upaya pemerintah menangani COVID-19 itu juga ada di dalam ketentuan kapasitas pengunjung 50 persen sebagaimana yang telah diatur di dalam aturan pelaksanaan PPKM. 

Dia menilai, aturan itulah yang diharapkan mampu membatasi dan mencegah agar tidak terjadi kerumunan pengunjung.

"Intinya, dengan ketentuan pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen itulah diharapkan mampu mencegah terjadinya kerumunan," ujarnya.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengeluarkan instruksi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di seluruh wilayah Jawa-Bali. 

Dalam instruksi terbaru bernomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 Jawa-Bali, aturan makan di warung makan/warteg juga kembali direvisi.

Misalnya yakni pelonggaran kebijakan jam makan khusus untuk kota/kabupaten berstatus PPKM level 3 dan 2, yang bakal diterapkan di warung makan, lapak jajan, dan sejenisnya. 

Meskipun diizinkan makan di tempat hingga satu jam, namun hal itu dengan catatan bahwa jam operasional tempat makan itu dibatasi hanya sampai pukul 21.00 dengan kapasitas hingga 50 persen saja.