2 Perusahaan Ini Resmi Masuk Daftar Pemungut Pajak Digital
- panoramio
VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) makin getol memungut pajak layanan digital saat ini. Perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia pun terus ditambah.
Kali ini DJP menunjuk dua perusahaan lagi yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak digital itu. Yakni WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Dengan penambahan tersebut, maka Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 83 badan usaha.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, DJP terus melakukan pengawasan kepada Pemungut PPN PMSE. Sehingga besarnya potensi penerimaan pajak dari layanan digital asing bisa lebih maksimal digali.
"Sampai dengan 31 Agustus 2021, realiasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar Rp2,5 triliun,” ujar Neilmaldrin dikutip dari keterangannya, Selasa, 7 September 2021.
Baca juga: PPKM Dilonggarkan, Bank Ini Justru Makin Genjot Layanan Digital
Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 September 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia. DJP pun mengapresiasi kerja sama dan langkah sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE itu.
Saat ini lanjutnya, DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Di samping itu, DJP juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka.
"Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE akan terus bertambah," tambahnya.