Pemerintah Beri Diskon Tarif Pajak Atas Bunga Obligasi

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VIVA – Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 telah diterbitkan untuk memberikan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi investor domestik atau wajib pajak dalam Negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menjelaskan PP ini bertujuan menciptakan kesetaraan beban PPh antara investor obligasi, serta untuk lebih mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi melalui kebijakan pajak yang mendukung.

"Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui UU Cipta Kerja," tuturnya, Jumat, 3 September 2021.

Baca juga: Viral, Jembatan Cidaon Ujung Kulon Ambruk Wisatawan Kecebur

Sebelumnya, Febrio mengingatkan, pemerintah telah lebih dahulu menurunkan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga obligasi yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri atau WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari yang sebelumnya 20 persen menjadi 10 persen atau sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang mulai berlaku Agustus 2021. 

Selanjutnya, melalui PP terbaru, dia menjabarkan, Pemerintah menurunkan tarif PPh bunga obligasi bagi WPDN juga. Dengan PP ini, tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan bunga obligasi WPDN turun dari 15 persen ke 10 persen. Kini, tarifnya menjadi sama ringannya dengan WPLN. 

Melalui PP ini, Febrio mengatakan, pemerintah terus menjaga momentum pemulihan melalui tiga kebijakan yang menjadi game changer pemulihan ekonomi 2021 yaitu prioritas intervensi yang terarah untuk menanggulangi krisis kesehatan, kebijakan fiskal terutama program PEN untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha, serta reformasi struktural.

Dalam beberapa tahun terakhir, pasar obligasi Indonesia dinilainya tumbuh cukup baik, tetapi masih memerlukan dorongan. Hal ini terlihat dari kapitalisasi pasar obligasi baik swasta dan Pemerintah terhadap PDB Indonesia sebesar 30,6 persen. 

Angka ini masih rendah dibandingkan dengan negara ASEAN-5 lainnya. Dia menyebutkan, untuk Malaysia sudah mencapai 122,7 persen, Singapura 79,9 persen, Thailand 69,6 persen, dan Filipina 49,4 persen. 

“Pasar obligasi Indonesia sangat potensial. Pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa para investor dapat memanfaatkan keringanan pajak ini untuk berinvestasi dalam instrumen obligasi baik SBN maupun korporasi,” tutur Febrio. 

Salah satu investor yang ditargetkan meningkat dengan adanya keringanan pajak ini adalah partisipasi investor ritel. 

Per 31 Agustus 2021, komposisi investor domestik ritel atau individu pada pasar SBN masih 4,5 persen bila dibandingkan dengan bank 33,4 persen, asuransi dan dana pensiun 14,5 persen, serta asing 22,4 persen.

"Dengan penurunan tarif tersebut, peran investor domestik, termasuk investor individu, dalam menyediakan sumber pembiayaan dan mengurangi ketergantungan pada pendanaan luar negeri diharapkan dapat meningkat," ujar dia.

Febrio juga menekankan, saat ini Indonesia sedang membutuhkan investasi yang besar baik dari dalam maupun luar negeri untuk membiayai pembangunan. 

Berdasarkan RPJMN 2020-2024, pembiayaan kebutuhan investasi pada tahun 2020-2024 salah satunya diupayakan dengan pendalaman sektor keuangan baik bank maupun non-bank.