Harga Referensi CPO dan Kakao Naik, Kemendag Tetapkan Tarif Bea Keluar
- R Jihad Akbar/VIVAnews.
VIVA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) terbaru untuk komoditas minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan Biji Kakao.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2021, harga referensi CPO untuk penetapan bea keluar (BK) periode September 2021 adalah US$1.185,26/MT. Naik dari periode Agustus 2021 US$1.048,62/MT.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, harga referensi CPO pada periode September masih jauh melampaui threshold US$750/MT.
“Saat ini harga referensi CPO kembali mengalami peningkatan setelah bulan lalu menurun,” kata dia dikutip dari siaran pers, Kamis, 2 September 2021.
Baca juga: Aroma Jengkol dan Petai RI Semerbak di Asia, Eropa hingga Timur Tengah
Dia pun menjelaskan, BK CPO untuk September 2021 yang ditetapkan merujuk pada Kolom 10 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166 Tahun 2020 yaitu sebesar US$166/MT. Nilai BK tersebut naik dari Agustus 2021 yang sebesar US$93/MT.
"Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi meningkatnya konsumsi CPO namun produksi CPO global mengalami penurunan akibat pandemi COVID-19," tuturnya.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada September 2021 sebesar US$2.451,05/MT, meningkat 4,27 persen atau US$100,39 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar US$2.350,66/MT.
Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada September 2021 menjadi US$2.165/MT, meningkat sebesar 4,74 persen atau US$98 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar US$2.067/MT.
Peningkatan ini ditegaskannya tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.
"Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao sejalan dengan naiknya permintaan kakao dunia," ujar Indrasari.
Adapun untuk HPE produk kulit dan kayu tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Begitu pula untuk BK komoditas produk kayu dan produk kulit sesuai Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020.