PPKM Dilonggarkan, Industri Ini Bisa Operasional 100 Persen

Ilustrasi pabrik rokok.
Sumber :

VIVA – Pemerintah telah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku pada 31 Agustus sampai 6 September 2021. Seluruh pabrik atau industri pun diperkenankan beroperasi 100 persen. 

Kementerian Perindustrian saat ini juga masih fokus memantau pelaksanaan operasional 100 persen untuk sektor esensial, terhadap sekitar 200 perusahaan yang terpilih, termasuk industri padat karya. Uji coba pun telah berlangsung sejak 18 Agustus 2021. 

Staf khusus Menteri Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono pun mengatakan pihaknya berupaya memastikan pelaku usaha dalam memenuhi kriteria protokol di industri atau pabrik-pabriknya sebelum diizinkan beroperasi 100 persen. 

Baca juga: Dibangun Selama 7 Tahun, Jokowi Resmikan Bendungan Kuningan

“Kami sudah menunjuk beberapa industri percontohan untuk bisa melakukan uji coba operasi secara penuh. Sejauh ini hasilnya cukup meyakinkan,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 31 Agustus 2021.

Sigit menyebutkan sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi oleh pelaku industri adalah penerapan protokol kesehatan yang ketat, mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), jumlah mayoritas karyawan yang bekerja sudah mendapatkan vaksinasi. 

Menurutnya, kriteria ini adalah hal mutlak agar dapat kembali membangkitkan perekonomian serta di saat bersamaan dapat meminimalisir terbentuknya kluster Pandemi COVID-19 di sektor industri. 

Selain itu, Sigit menambahkan, Kementerian Perindustrian turut menguji coba pengoptimalisasian penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu metode screening. Ini juga menjadi indikator kesiapan pelaku usaha untuk beradaptasi dari periode pandemi menuju endemi. 

Menurut Sigit, dari hasil pemantauan yang telah dilakukan, Pabrik PT HM Sampoerna di Kawasan Industri Rungkut, Surabaya, menjadi salah satu industri, khususnya di sektor industri padat karya yang mampu menjadi percontohan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Sampoerna tidak hanya mengatur alur mobilitas karyawan saat berada di fasilitas produksi, namun juga saat beraktivitas di fasilitas umum perusahaan seperti musala, kantin dan parkiran," tegasnya.

Dengan pengaturan yang dilakukan, karyawan perusahaan ini menurutnya hanya berinteraksi dengan kelompok kerjanya saja sehingga mekanisme tracing lebih terpantau dengan baik. 

Bahkan tempat belanja juga disediakan supaya tenaga kerja sigaret kretek tangan (SKT) yang 90 persen perempuan tidak harus mampir ke tempat umum setelah bekerja seperti pasar atau swalayan.

"Protokol kesehatan fasilitasnya luar biasa dan di atas rata-rata perusahaan pada umumnya. Terlebih hampir seluruh karyawan sudah divaksinasi. Sampoerna bisa menjadi inspirasi bagi industri padat karya lainnya," ungkap Sigit.

Kepala Pabrik Sampoerna, Markus Hosea menambahkan, untuk memperkuat penerapan protokol kesehatan, fasilitas produksi kini dilengkapi dengan fasilitas untuk melakukan tes usap atau swab antigen dan PCR disertai dengan keberadaan tenaga medis. 

“Protokol kesehatan yang ketat dapat turut mendukung upaya pemerintah dalam menekan laju penyebaran virus COVID-19 yang pada akhirnya membangkitkan perekonomian Indonesia,” tutur Markus.