Satgas Hak Tagih Negara Kuasai 49 Tanah Aset Eks Penerima BLBI

Menteri Keuangan Sri Mulyani di DPR RI.
Sumber :
  • instagram @smindrawati

VIVA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) telah resmi menguasai 49 fisik aset milik para penerima BLBI yang belum melunasi utang-utangnya terhadap negara.

Per hari ini, 27 Agustus 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, secara serentak satgas atau pemerintah telah menguasai 49 tanah eks BLBI seluas 5.291.200 m2 dengan pemasangan plang secara fisik.

"Simbolik hari ini kita akan melakukan pengambilalihan dan penguasaan aset-aset sebagai penggantian dari BLBI yang diberikan oleh pemerintah 22 tahun lalu," kata Sri Mulyani di Perum Lippo Karawaci, Tangerang hari ini.

Baca juga: Harta Miliarder RI Ini Turun Tajam pada Jumat 27 Agustus 2021

Selain di Karawang, yang langsung dilakukan secara seremonial oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan, Menteri Keuangan, Kabareskrim dan Wakil Jaksa Agung, juga ada kota lain.

Misalnya, di Medan dengan luas sebesar 3.295 m2, Pekanbaru dua tanah dengan luas masing-masing 15.785 m2 dan 15.708 m2 serta di Bogor dengan dua bidang tanah yang totalnya 5.440.020 m2.

"Saya senang melihat di kota-kota lain, juga aset-aset ini dilakukan pengambilalihan, penyelesaian dan pemulihan untuk menjadi kekayaan negara. Beberapa langkah yang dilakukan oleh tim sekarang ini adalah dengan terus melakukan pemanggilan para obligor dan para debitur," papar Sri.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyiapkan opsi pemidanaan atau hukuman terhadap debitur dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak memenuhi pemanggilan. 

Mahfud mengatakan sudah berkoordinasi internal dengan lembaga-lembaga penegak hukum. Bahkan dia mengklaim telah menggandeng Kapolri, Jaksa Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai antisipasi mangkirnya para debitur BLBI. 

Mahfud mengultimatum hal itu agar para debitur memenuhi undangan Satgas penagihan hari ini.

"Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen utangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana,” kata Mahfud MD kepada awak media, Kamis, 26 Agustus 2021.

Mahfud lebih jauh menegaskan bahwa mangkir dari panggilan Satgas Penagihan telah memenuhi unsur pidana korupsi. Para debitur tersebut bisa disangka memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum.