Tarif Tes PCR Lion Air Rp285 Ribu, Antigen Rp35 Ribu

Maskapai penerbangan Lion Air.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Lion Air Group bersama dengan PT Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM), menyampaikan informasi terbaru terkait layanan tes PCR dan Antigen di fasilitas uji kesehatan COVID-19 yang disediakan bagi calon penumpang.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, tarif Rapid Diagnostic Test Antigen saat ini ditetapkan Rp35 ribu dan Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp285 ribu.

"Layanan dimaksud diharapkan dapat membantu dan menawarkan kemudahan kepada setiap calon penumpang Lion Air Group dalam mempersiapkan kelengkapan dokumen sebagai syarat perjalanan udara," kata dia dikutip Rabu, 25 Agustus 2021.

Harga yang ditetapkan ini terbilang jauh di bawah batasan tertinggi harga Real Time PCR yang telah ditetapkan dan diumumkan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: BP2MI Pakai Pusat Komando Canggih Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Pada 16 Agustus 2021, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir mengumumkan tarif PCR sebesar Rp495 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali. Sedangkan, Rp525 ribu untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali.

Meski jauh di bawah tarif maksimal pemerintah, Danang menekankan, hasil tes RT-PCR Lion Air menggunakan metode thermal cycler dan tes cepat molekuler. Yang, dilaksanakan terpusat di C.229 Laboratorium Rumah Sakit Kartika Pulomas, DKI Jakarta.

"Laboratorium dan faskes ini merupakan laboratorium yang terafiliasi Kementerian Kesehatan. Hal ini dilakukan guna mendukung program Pemerintah untuk memastikan keamanan dan sebagai syarat penerbangan setiap calon penumpang," tuturnya.

Adapun mekanisme penggunaan RDT-Antigen dan RT-PCR Lion Air Group bersama fasilitas kesehatan, disebutkan Danang sebagai berikut:

- Khusus calon penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group (Lion Air, Wings  Air dan Batik Air)

- Voucher bisa dibeli bersamaan pada saat pembelian tiket (issued ticket)

- Proses pengambilan sampel RT-PCR harap dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan. Apabila  pengambilan sampel mendekati jadwal keberangkatan atau kurang dari 24 jam sebelum keberangkatan,  maka voucher tidak berlaku

- Apabila hasil uji dinyatakan positif (+) COVID-19, maka calon penumpang mengajukan proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule) atau pengembalian dana tiket (refund) tanpa dikenakan biaya