Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2022 Turun 3,15 Persen
- YouTube Sekretariat Presiden
VIVA – Presiden Joko Widodo menurunkan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada 2022. Dia pun mengungkapkan sejumlah fokus yang akan ditetapkan dalam anggaran terbaru untuk TKDD tersebut.
Jokowi mengatakan anggaran, TKDD 2022 sebesar Rp770,4 triliun. Sebagai informasi, dalam APBN 2021 yang telah dijalankan hingga saat ini, anggaran khusus untuk TKDD ditetapkan sebesar Rp795,48 triliun. Artinya ada penurunan anggaran untuk TKDD pada tahun depan sekitar 3,15 persen.
"Pada tahun 2022, anggaran transfer ke daerah dan dana desa direncanakan sebesar Rp770,4 triliun," ujar Presiden Jokowi menyampaikan RUU APBN 2022 dan nota keuangannya yang dibacakan di Gedung Parlemen, Jakarta, 16 Agustus 2021.
Baca juga: BNI Catat Laba Bersih Rp5 Triliun di Semester I-2021
Adapun fokus TKDD pada tahun depan disebutkannya adalah meningkatkan kualitas belanja daerah agar terjadi percepatan dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan. Kemudian, melanjutkan kebijakan penggunaan dana transfer umum (DTU) untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah, pembangunan SDM pendidikan dan penambahan belanja kesehatan prioritas.
Selanjutnya, meningkatkan efektivitas penggunaan dana transfer khusus (DTK) melalui penyaluran dana alokasi khusus (DAK) Fisik berbasis kontrak dan DAK Non Fisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome, serta mendukung perbaikan kualitas layanan.
"Lalu, melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja Kementerian/Lembaga dan TKDD," ujar Jokowi.
Terakhir, difokuskan untuk memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi di desa, melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan COVID-19, serta mendukung sektor prioritas.
Pemerintah juga dikatakannya akan terus melakukan penguatan quality control terhadap TKDD agar terjadi perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok Indonesia, serta untuk memastikan program prioritas nasional yang dilakukan pemerintah daerah berjalan efisien, efektif, transparan, dan berkeadilan.
Penajaman juga dilakukan dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat. Perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus menjadi 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola Dana Otsus.
"Upaya itu diharapkan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua," ungkap Presiden.