Jokowi Ingatkan BPK, Pemeriksaan Tak Bisa Pakai Standar Situasi Normal
- YouTube Sekretariat Presiden
VIVA – Presiden Jokowi mengakui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penyesuaian dalam pemeriksaan, termasuk laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah di tengah Pandemi COVID-19.
Hal ini dia ucapkan saat menyampaikan Pidato Kenegaraan Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR bersama dengan DPR dan DPD RI pada Senin, 16 Agustus 2021 di Gedung Parlemen, Jakarta.
"Di tengah kebutuhan pemerintah untuk bertindak cepat menyelamatkan masyarakat dari pandemi, peran pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI juga telah dilakukan beberapa penyesuaian," kata dia.
Baca Juga: Jokowi Dorong Digitalisasi UMKM Guna Perluasan Pasar di Tengah Pandemi
Akan tetapi, Jokowi kembali mengingatkan bahwa BPK tidak dapat menggunakan standar pemeriksaan sebagaimana situasi normal selama ini, sebab saat-saat pandemi bukanlah situasi normal.
"Situasi pandemi bukan situasi normal, dan tidak bisa diperiksa dengan standar situasi normal. Yang utama adalah menyelamatkan rakyat. Menyelamatkan rakyat adalah hukum tertinggi dalam bernegara," papar Jokowi.
Meski demikian, Inovasi BPK untuk mewujudkan akuntabilitas untuk semua di negara ini patut untuk dihargai. Oleh sebab itu, Jokowi mengapresiasi berbagai upaya BPK untuk memberikan informasi terkait temuan pemeriksaan.
"Agar ditindaklanjuti oleh pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Walaupun di era pandemi, kecepatan kerja dalam pelayanan peradilan juga tidak bisa ditunda, bahkan harus dipercepat," ungkapnya.
Jokowi menekankan, di tengah adanya kebijakan pengetatan mobilitas yang tidak bisa dihindari ini membuat pemerintah harus memberikan bantuan sosial yang lebih banyak dibanding pada situasi normal.
"Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Diskon Listrik, Subsidi Gaji, Bantuan Produktif Usaha Mikro, Bantuan Sosial Tunai, BLT Dana Desa, dan Program Kartu Pra Kerja juga terus ditingkatkan," tegas dia.
Oleh sebab itu, pemerintah juga telah meningkatkan anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun ini menjadi Rp744,75 triliun pada Juli 2021 dari sebelumnya dianggarkan sebesar Rp699,43 triliun hingga Juni 2021.