KAI Daop 2 Bandung Layani 402 Penumpang per Hari Selama PPKM
- VIVA/Adi Suparman (Bandung)
VIVA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) dipastikan terus memperketat syarat perjalanan kereta di wilayah Daop 2 Bandung untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 selama PPKM darurat-level 4 hingga 16 Agustus 2021.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo menjelaskan, syarat ketat ini berlaku mulai 13 Agustus 2021. Hingga tanggal 12 Agustus 2021, Daop 2 sudah melayani 1.606 orang yang melakukan vaksinasi di stasiun Bandung.
Kuswardoyo menegaskan, KAI Daop 2 konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.
“Kami dukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” kata Kuswardoyo dalam Keterangan persnya, Jumat 13 Agustus 2021.
Baca juga: Menakar Cadangan Migas di Blok Rokan yang Kini Dikelola Pertamina
Kuswardoyo mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. Daop 2 mencatat, jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode 3 Juli-12 Agustus 2021 sebanyak 15.692 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 402 pelanggan.
Sebagai upaya bentuk penerapan protokol kesehatan salah satunya physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh khususnya di wilayah Daop 2 Bandung sebagai berikut:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:
1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Dijelaskan, untuk memberikan kemudahan pelanggan dan mendukung program pemerintah dalam membentuk herd immunity, Daop 2 menyediakan layanan vaksinasi gratis di stasiun Bandung.