Mau ke LTC Glodok Tapi Belum Divaksin, Pengelola Kasih Solusinya
- VIVA.co.id/ Bimo Aria
VIVA – Pemerintah tengah melaksanakan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal yang berlangsung pada 10-16 Agustus 2021. Melalui uji coba tersebut, salah satu syarat agar bisa masuk mal ditambah, yakni menunjukkan kartu vaksin COVID-19.
Atas dasar ini dan dukungan menekan laju penyebaran wabah Virus Corona, Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok dan Harco Glodok, Jakarta Barat, menggelar sentra vaksinasi COVID-19 bersama Puskesmas Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Dept Head of Customer Relation LTC Glodok Andrew Yulistyono menekankan, perusahaan di bawah naungan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) ini mendukung penuh upaya pemerintah dalam pengendalian pandemi COVID-19 lewat vaksinasi.
Baca juga: Erick Thohir Pastikan PLN Bakal Produksi 2 Ton Oksigen Medis
Vaksinasi tersebut dikatakannya terbuka untuk masyarakat umum, khususnya warga di sekitar Kelurahan Mangga Besar dan Kecamatan Taman Sari. Agenda vaksinasi berlangsung dari 5-26 Agustus 2021 dan dilakukan setiap hari kerja, kecuali akhir pekan dan hari libur nasional.
“Harapannya ke depan kita semua bisa terbebas dari Virus Corona,” ujarnya, Kamis, 12 Agustus 2021.
Selain itu, menurut Andrew, langkah ini juga sebagai bentuk melaksanakan aturan Pemrov DKI Jakarta yang mewajibkan tempat perbelanjaan digunakan sebagai sentra vaksinasi COVID-19. Ini juga menjadi kewajiban sebagai persiapan pembukaan mal atau pusat perbelanjaan.
Andrew menambahkan, sentra vaksinasi ini akan melayani dosis pertama maupun dosis kedua. Vaksin yang tersedia akan mengikuti stok dari Puskesmas setempat, yakni AstraZeneca dengan target vaksinasi 500-600 orang per hari. Saat ini, vaksinasi tersebut sudah diikuti sekitar 1.000 orang.
Syarat bagi masyarakat yang akan mengikuti vaksinasi cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. Nantinya, mereka akan diarahkan untuk mendaftar dan menunggu antrean untuk mendapatkan suntik vaksin.
“Mereka mendapatkan vaksin pada hari itu juga,” katanya.
Merujuk pada Keputusan Gubernur DKI No.966 /2021 terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, setiap pegawai pertokoan atau mal wajib menunjukkan setifikat vaksinasi minimal dosis pertama.
“Kami sudah menerapkan bagi karyawan dan pengunjung yang masuk, wajib menunjukkan bukti vaksinasi, minimal tahap satu," tegasnya.