Penjualan Lesu, Penerimaan Cukai HPTL Turun 28% Semester I-2021

Cukai Cairan Rokok Elektronik atau Liquid Vape.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) turun sebesar 28 persen pada Semester I-2021 menjadi Rp298 miliar, dibandingkan Semester I- 2020 yang senilai Rp415 miliar secara tahunan (year on year/yoy).

Jika penurunan tersebut benar terjadi di akhir tahun nanti, maka bisa jadi ini merupakan pertama kalinya cukai HPTL tidak mencatat pertumbuhan sejak pertama kali dilegalkan pada Oktober 2018. Sepanjang 2020 lalu, penerimaan cukai HPTL mencapai Rp690 miliar. 

Untuk mendongkrak realisasi tersebut, Pemerintah pun mendorong para pelaku industri HPTL dapat memanfaatkan kebijakan relaksasi pembayaran pita cukai. Hal itu ditetapkan dalam PMK 93/2021 yang memungkinan penundaan pembayaran pita cukai hingga 90 hari.

Merespons hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Penghantar Nikotin Indonesia (Appnindo) menyambut baik kebijakan relaksasi pembayaran cukai tersebut. Karena diharapkan dapat meningkatkan daya tahan pengusaha selama masa pandemi.

Ketua Appnindo Roy Lefrans dalam keterangannya di Jakarta, mengatakan, meski kebijakan tersebut turut membantu menjaga arus kas perusahaan di kala pandemi. Tetapi, tidak serta merta dapat mendorong pemesanan cukai dari pelaku HPTL karena penjualan produk-produk HPTL memang tengah lesu.

Sampai semester I-2021 menurutnya, penjualan HPTL menurun sampai 50 persen. Sementara sampai akhir tahun penurunan penjualan diperkirakan mencapai 30 persen.

"Karena kondisi penjualannya memang sedang lesu, toko-toko banyak yang tutup permanen, sehingga produsen mengurangi produksi dan memesan pita cukai dengan jumlah terbatas," ujar Roy dikutip Selasa, 10 Agustus 2021.

Saat ini menurutnya, sebagian besar pelaku usaha HPTL umumnya adalah UMKM dan sudah mulai memanfaatkan relaksasi tersebut. Namun ada kebijakan lain yang juga dibutuhkan guna mendukung industri HPTL yaitu, kebijakan untuk mempertahankan beban cukai agar tidak memberatkan industri maupun konsumen di tahun depan.

Baca juga: Tak Cuma Baterai, Jokowi Ingin RI Produksi Mobil Listrik

Hal itu ditujukan agar menjaga daya beli dan mendorong penjualan. Dengan demikian, produsen dapat kembali meningkatkan produksi dan memesan pita cukai dengan jumlah yang lebih besar.

"Diharapkan pemerintah mempertimbangkan keseimbangan antara kontribusi industri HPTL terhadap negara, dan menjaga keberlangsungan industrinya sendiri, mengingat industri HPTL masih sangat baru dan memiliki potensi besar," kata Roy. (Ant)