Ingin Lulus, CPNS 2021 Harus Lewati Nilai dari Ambang Batas Ini
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akhirnya meluncurkan nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) Tahun 2021.
Batas nilai SKD CPNS sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan calon PNS 2021 akan diberi 110 butir soal SKD yang terbagi dalam tiga kelompok yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).
"Materi soal TWK ada 30 butir soal meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara dan Bahasa Indonesia. Materi soal TIU ada 35 butir terdiri dari verbal, numerik dan figural. Ketiga, materi soal TKP ada 45 butir meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, TIK, profesionalisme dan anti radikalisme," kata Ari melalui Youtube Kementerian PANRB pada Kamis, 29 Juli 2021.
Menurut dia, bobot nilai tertinggi untuk soal TWK dan TIU mendapat poin 5 jika jawaban benar, dan poin 0 jika jawaban salah. Maka, jumlah poin yang bisa diperoleh nilai tertinggi 150 untuk TWK dan 175 untuk TIU.
"Untuk TKP pada SKD CPNS 2021 yang terdiri dari 45 butir soal, peserta yang menjawab akan ada rentang poin dari 5-1, sementara yang tidak menjawab mendapat 0. Jadi maksimal poin yang bisa didapat 225. Jadi, total untuk 110 butir soal itu bobot nilai tertinggi 550," ujarnya.
Sementara, kata Ari, calon PNS 2021 untuk formasi umum akan ditetapkan passing grade SKD sebesar 311 poin. Sedangkan, nilai ambang batas untuk TWK itu 65 poin, TIU sebesar 80 poin dan TKP itu 166 poin.
Kemudian, passing grade untuk kelompok soal TWK dan TKP akan ditiadakan untuk pelamar khusus seperti disabilitas, cumlaude hingga diaspora.