Catat! Aturan Penerbangan PPKM Level 4 Terbaru
- the Sun
VIVA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Terdapat sejumlah aturan penerbangan PPKM level 4 terbaru yang harus Anda ketahui sebelum memutuskan untuk melakukan perjalanan udara.
Sebelumnya, perpanjangan PPKM level 4 yang berlaku mulai hari ini, Senin, 26 Juli 2021, disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers daring yang digelar pada Minggu, 25 Juli 2021 kemarin.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan bertahap, ” ujar Jokowi, dikutip VIVA dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Terkait perpanjangan PPKM level 4, terdapat sejumlah aturan yang harus dipenuhi sebelum melakukan perjalanan, baik dalam kota maupun antarkota.
Sebagaimana tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021, berikut ini aturan penerbangan PPKM level 4 terbaru yang juga berlaku untuk perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api).
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Menunjukkan PCR (polymerase chain reaction) H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Dalam instruksi yang sama, Mendagri juga mengimbau masyarakat untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Adapun penggunaan face shield tanpa masker yang tidak diizinkan.
Demikian aturan penerbangan PPKM level 4 terbaru serta aturan perjalanan domestik menggunakan jenis kendaraan lainnya. Pastikan Anda sudah memenuhi syarat sebelum melakukan perjalanan dalam maupun antarkota.