Penyederhanaan Tarif Cukai Bisa Kendalikan Konsumsi Tembakau

Rokok
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Wabah virus COVID-19 nyata - nyata telah berdampak bagi kondisi perekonomian dunia, tak terlepas Indonesia.

World Bank atau Bank Dunia pun baru - baru ini merilis laporan dan merekomendasi sejumlah langkah reformasi kebijakan fiskal, salah satu di antaranya terkait penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai tembakau.

Menurut Vid Adrison yang juga Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, rencana simplifikasi tarif cukai itu justru baik. Karena dampaknya akan meningkatkan penerimaan negara. Baik dari sisi konsumsi maupun secara ekonomi.

“Simplifikasi tarif cukai akan mengurangi konsumsi tembakau dan meningkatkan penerimaan negara," kata Vid Adrisonvdalam acara Webinar dengan tema 'Melanjutkan Kembali Kebijakan Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Tembakau' yang diselenggarakan oleh ICJR Learning Hub, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 24 Juli 2021.

Sayangnya, kata Vid, di Indonesia sendiri sistem cukainya masih sangat kompleks karena penetapan tarif dari satu rokok tertentu tergantung pada empat komponen. Yakni golongan produksi, teknik produksi, jenis rokok, dan harga. Menurutnya, yang menjadi pangkal rumitnya tarif dari sistem cukai itu juga memunculkan adanya praktik Tax Avoidance atau penghindaran pajak yang bersifat legal karena ada celah hukum yang dimanfaatkan.


Agar efektif, Vid merekomendasikan simplikasi tarif cukai tembakau dilakukan secara jelas dan konsistensi. Kejelasan dan konsistensi ini penting mengingat peta jalan penyederhanaan yang sebelumnya telah dicanangkan Pemerintah, walau akhirnya dibatalkan.

“Padahal, di tahun 2017 ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang simplifikasi bahwa tahun 2019 sekian (kenaikannya, red), 2020 sekian, dan seterusnya. Somehow, 2019 tidak jadi, jadi dianulir,” tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Program Manager The Prakarsa, Herni Ramdlaningrum, menyatakan penyenderhanaan struktur tarif cukai tembakau saat ini merupakan salah satu langkah tepat untuk pengendalian konsumsi tembakau. Simplifikasi akan membuat perbedaan harga rokok yang ada di pasaran menjadi berkurang.

“Menyederhanakan tarif itu menyederhanakan ketersedian harga agar tidak terlalu banyak bagi konsumen,” ujar Herni.

Sementara itu, Analis Kebijakan pada Pusat Kebijakan Pendapat Negara, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febri Pangestu, mengakui bahwa bahwa kompleksitas sistem cukai memberikan alternatif pada konsumen untuk beralih pada rokok yang lebih murah.

Soal apakah pemerintah akan melaksanakan simplifikasi, kata Febri, harapan itu akan segera terlaksana.

"Kalau struktur tarif cukai banyak tier, memang akan memberi alternatif bagi konsumen untuk switching atau down trading, untuk berpindah ke tier yang lebih murah. Di 2 tahun terakhir, memang ada kecenderungan seperti itu," ujarnya.

“Ya semoga lekas dilaksanakan. Bahwa kita (Kemenkeu) mengakui membagi berbagai kriteria (layer sistem cukai), mungkin hanya Indonesia saja yang melakukan di seluruh dunia. Negara lain tidak ada. WHO juga sering menyinggung. Dan terkait penghindaran pajak, Kemenkeu berusaha memperhatikan impact di industrinya seperti apa supaya tidak menimbulkan gejolak dari sisi produsennya yang layer layer bawah." kata Febri.