Bank Penerima Setoran Biaya Haji Pastikan Amanah Kelola Duit Jemaah

Ilustrasi jemaah haji.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq

VIVA – PT Bank Tabungan Negara Tbk, melalui Unit Usaha Syariah (UUS) yang dimiliki kembali dipercaya oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

Hal tersebut dipertegas saat penandatangan perjanjian kerja sama antara BPKH dengan BPS-BPIH kemarin. Perjanjian yang diteken oleh UUS BTN merupakan perpanjangan dari Perjanjian sebelumnya yang telah berakhir pada Juni 2021.

Direktur Consumer & Commercial Lending BTN, Hirwandi Gafar mengungkapkan, sebagai BPS-BPIH, UUS BTN menjalankan fungsi yang telah ditetapkan. Sesuai, yang diamanahkan oleh BPKH selama periode PKS berlangsung yaitu sejak Juli 2021 hingga Juni 2024.

“Insya Allah, kami akan senantiasa menjalankan kedua fungsi sebagai Bank penerima maupun mitra investasi dengan mengelola Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH), keuangan Haji secara lebih profesional, akuntabel, amanah, dan transparan sesuai dengan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian, “ kata Hirwandi dikutip dari keterangannya, Jumat, 16 Juli 2021.

Baca juga: Perusahaan Rajin Lapor Ini ke Kemnaker, Berarti Karyawannya Sejahtera

Dia menegaskan, UUS BTN berkomitmen selalu meningkatkan pelayanan bagi para calon jemaah haji dan menjaga amanah bersama dengan BPKH dalam pengelolaan dana jemaah haji. Dana jamaah haji yang dikelola oleh UUS BTN pun telah mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sebagai BPS-BPIH, UUS BTN selalu melaporkan kinerja keuangan setiap publikasi dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui website resmi BTN serta UUS BTN. Saat ini seluruh dana yang dikelola BTN Syariah  sesuai fungsinya yaitu dijamin likuiditasnya, dikelola dengan baik untuk mendapatkan  nilai manfaat yang optimal.

Sebagai informasi, berdasarkan data Asosiasi Bank Syariah Indonesia atau Asbisindo hingga akhir 2020, dana haji yang berada di Bank Syariah mencapai Rp45,3 triliun. Di mana, dana tersebut terkonsentasi di deposito dan giro.