BPKH Kelola Dana Haji Rp152 Triliun hingga Juni 2021

Kepala BPKH Anggito Abimanyu.
Sumber :
  • Dokumentasi BPKH.

VIVA – Badan Pengelola Keungan Haji atau BPKH mengungkapkan, dana kelolaan dan nilai manfaat dari dana haji yang terus meningkat dan memberikan manfaat yang baik bagi ekonomi khususnya ekonomi syariah dan kemaslahatan umat.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu, hal itu terjadi salah satunya melalui kerja sama dengan bank-bank Syariah sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Hingga Desember 2020, pertumbuhan dana haji yang dikelola BPKH meningkat 16,56 persen dibandingkan dengan 2019.

Anggito menjabarkan, dana kelolaan BPKH per Juni 2021 (unaudited) saat ini mencapai Rp152 triliun. Alokasi dana haji terkonsentrasi di BPS-BPIH sebesar Rp45,33 triliun (31,3 persen) berupa deposito dan giro.

"Posisi penempatan ini sesuai dengan am anat PP Nomor 5 Tahun 2018 sehingga kemampuan likuiditasnya sangat memadai karena penempatan pada bank-bank Syariah ini sewaktu-waktu bisa dicairkan, sehingga dana haji tidak hanya AMAN tetapi juga likuiditasnya terjaga," ujar Anggito dalam telekonferensi, Kamis, 15 Juli 2021.

BPKH pada hari ini jug telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan bank syariah terkait BPS-BIPH tersebut. Fungsi BPS-BPIH untuk periode tahun 2021 sampai 2024 berdasarkan kriteria kinerja keuangan, kepatuhan dan manajemen risiko juga telah ditetapkan.

Anggito berharap, BPS-BPIH dapat kreatif mencari peluang pembiayaan, promosi haji muda, digitalisasi pendaftaran haji, dan bersinergi dalam peningkatan pelayanan pendaftaran calon jemaah haji. 

"Antara lain dengan layanan digitalisasi pendaftaran haji dan layanan haji jemput bola keliling bersama Kantor Kementerian Agama RI, hal ini tentunya akan memudahkan calon jemaah haji terutama di masa pandemi seperti saat ini," tambahnya.

Sebagai informasi, regulasi terkait pemilihan BPS-BPIH tertuang dalam PBKH No 4/2018 tentang Tata Cara dan pemilihan BPS BPIH dan Tata Cara pengelolaan RTJH serta PBKH No 3/2021 tentang Perubahan atas peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Bentuk penempatan Keuangan Haji.

BPKH saat ini sedang melakukan finalisasi host to host dengan BPS-BPIH, digitalisasi Akad Wakalah, transformasi dalam digitalisasi e-lelang dan kerja sama pembiayaan dengan BPS BPIH dalam masa pandemi. Dana Haji yang ditempatkan oleh BPKH pada rekening simpanan di Bank Syariah atau BPS BPIH ini dijamin sepenuhnya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai UU No 24 Tahun 2004.

Berikut ini fungsi BPS-BPIH untuk periode tahun 2021 sampai 2024 yang ditetapkan oleh BPKH.

1. 30 bank syariah atau unit usaha syariah (UUS) untuk melaksanakan fungsi sebagai BPS BPIH
2. 28 bank syariah atau UUS sebagai bank penempatan
3. 24 bank syariah atau UUS sebagai bank mitra investasi
4. 18 bank syariah atau UUS sebagai bank pengelola nilai manfaat
5. 7 bank syariah atau UUS sebagai Bank Pengelola Likuiditas
6. 1 bank syariah sebagai bank operasional.

Lebih lanjut dia menegaskan, laporan keuangan BPKH tahun 2020 sendiri telah diaudit dan mendapatkan opini WTP dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK). Opini itu diterima untuk ketiga kalinya sebagai bukti bahwa dana haji telah dikelola secara professional, hati-hati, transparan dan akuntabel.