BI Naikkan Batas Tarik Tunai Kartu ATM Chip Jadi Rp20 Juta/Hari
- www.pixabay.com/mrganso
VIVA – Bank Indonesia (BI) menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk tarik tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju COVID-19.
"Menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp15 juta menjadi Rp20 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip," kata Erwin dalam keterangan tertulis, Kamis 8 Juli 2021.
Dijelaskannya, Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip. Dalam hal ini, BI telah mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru.
Selanjutnya, Erwin melanjutkan, guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait. Termasuk dengan asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19.
Erwin menambahkan, BI juga mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS).