Tertibkan Permainan Harga, Pemerintah Tetapkan HET Obat COVID-19
- Health Europa
VIVA – Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Raden Pardede, menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET), pada jenis obat-obatan yang terkait dengan pengobatan pasien COVID-19.
Hal itu dilakukan pemerintah guna menertibkan maraknya fenomena penjual obat-obatan yang memanfaatkan keadaan, dengan menaikkan harga jual eceran sejumlah obat yang saat ini tengah banyak dicari oleh masyarakat.
"Seperti kita tahu bahwa dalam keadaan seperti ini, kadang kala ada juga yang memainkan harga," kata Raden dalam telekonferensi di webinar INDEF, Rabu 7 Juli 2021.
Raden menegaskan, langkah pemerintah menetapkan HET bagi obat-obatan yang digunakan dalam terapi pengobatan COVID-19 ini, merupakan bentuk kehadiran peran negara di tengah kondisi pandemi COVID-19 yang melonjak dalam beberapa waktu terakhir.
"Negara juga hadir untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi obat-obatan, yang sering digunakan untuk terapi COVID-19. Itulah sebabnya kenapa Kementerian Kesehatan menetapkan HET untuk obat-obatan ini," ujarnya.
Di sisi lain, Raden memastikan bahwa pihak Polri juga sudah berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku penimbunan obat dan alat kesehatan. "Yang membuat masyarakat kesulitan mendapatkannya," kata Raden.
Selain itu, lanjut Raden, pemerintah juga masih terus berupaya untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan di masyarakat, termasuk mendesaknya kebutuhan oksigen medis.
Dia mengaku, dalam hal ketersediaan suplai oksigen medis, pemerintah juga terus berkoordinasi dengan produsen gas di Indonesia untuk memastikan produksinya.
"Bahkan bila perlu kita melakukan impor, kemudian didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan seluruh RS di Indonesia," ujarnya.