Bansos Tunai Rp300 Ribu Diperpanjang 2 Bulan, Ini Kriteria Penerimanya
- ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
VIVA – Seiring rencana penerapan PPKM Darurat yang bakal dilaksanakan oleh pemerintah pada 3-20 Juli 2021, Bantuan Sosial Tunai (BST) juga akan diperpanjang dua bulan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, BST yang diperpanjang itu bakal dibayarkan pada Juli dan Agustus bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 34 provinsi. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp6,1 triliun.
"Jadi nanti pemberian BST ini untuk 10 juta masyarakat yang tidak mampu, termasuk yang terdampak PPKM," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi, Jumat, 2 Juli 2021.
Baca juga: Bio Farma: 69 Juta Dosis Vaksin COVID-19 Siap Edar
Sri Mulyani pun merinci kriteria yang dimaksud sebagai masyarakat tidak mampu, yakni keluarga miskin dan kriteria yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.
"Kriterianya memiliki NIK, KK (Kartu Keluarga), dan nomor telepon yang bisa dihubungi," ujarnya.
Dia menambahkan, penyaluran Bansos Tunai oleh pemerintah pada periode Januari-April 2021 sendiri totalnya sudah mencapai Rp11,94 triliun, dan telah tersalurkan kepada 9,6 juta keluarga.
"Di mana (masyarakat) setiap bulannya mendapatkan Rp300 ribu," kata Sri Mulyani.
Selain itu, lanjut Sri Mulyani, pemerintah rencananya juga akan menambah dan mempercepat bantuan langsung tunai ke Desa, sebagai bagian dari penerapan dan pelaksanaan PPKM Darurat guna menangani COVID-19.
"Di mana BLT Desa itu juga bakal diberikan pada masyarakat desa yang tidak mampu," ujarnya.