COVID-19 Menggila, Kadin Diminta Bijak Umumkan Tunda Munas Kendari
- istimewa
VIVA – Setelah batal digelar di Bali pada awal Juni 2021 kemarin, rencana perhelatan Munas Kadin Indonesia ke-8 di Kendari pada akhir Juni 2021 mendatang sepertinya juga bakal batal dan mesti ditunda kembali.
Karena waktu penyelenggaraannya berbarengan dengan pengetatan PPKM Mikro akibat lonjakan COVID-19. Bahkan hingga belum bisa terlaksananya konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia sebagai syarat pelaksanaan Munas sesuai AD ART Kadin sendiri.
Hal tersebut diamini oleh Ketua Umum Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO), Peter Frans, yang sempat membahas masalah ini bersama para ketua asosiasi member ALB dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang juga Ketua Dewan Penasihat Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti.
Dalam pertemuan tersebut, Peter memastikan bahwa para pihak yang hadir sepakat untuk memberikan masukan kepada pihak internal Kadin. Baik itu pengurus, OC, SC, maupun pihak Dewan Pembina, untuk berkoordinasi guna membahas masalah penundaan kembali Munas Kadin di Kendari dan pengaturan kembali waktu dan tempat pelaksanaannya.
Baca juga: Istana Belum Pastikan Jokowi Hadiri Munas Kadin di Kendari
"Berarti sekarang bola ada di tangan internal Kadin, baik pengurus, OC, SC, maupun Dewan Pembina, untuk menentukan kapan konvensi (ALB) dan kapan Munas Kadin ke-8 dilaksanakan dan di mana tempatnya," kata Peter kepada VIVA, dikutip Jumat, 25 Juni 2021.
Selain itu, Peter juga mengatakan bahwa para asosiasi ALB Kadin juga berharap agar Rosan P. Roeslani, selaku Ketua Umum Kadin Indonesia, bisa segera mengambil langkah yang menyatukan antara SC, OC, dan Dewan Pembina guna menyelesaikan masalah ini.
"Karena itu kan urusan internal Kadin, dan kita kan hanya peserta (Munas). Jadi kita tidak ada urusan dengan pengurus, kita hanya diundang," ujar Peter.
Karenanya, para asosiasi member ALB Kadin pun mempersilahkan pihak internal Kadin untuk melakukan koordinasi yang diperlukan, terkait kepastian pelaksanaan Munas Kadin ke-8 tersebut.
Hanya saja, lanjut Peter, salah satu hal yang perlu ditekankan adalah bahwa bagaimana pun pelaksanaan Munas Kadin ke-8 akan diselenggarakan nantinya, diharapkan pelaksanaannya tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
"Juga disarankan untuk tetap mengikuti konvensi (ALB) yang telah ditetapkan oleh Kadin. Jadi semua itu diserahkan kepada internal Kadin Indonesia, untuk menentukan (pelaksanaan Munas) dan harus mengikuti aturan yang ada di protokol kesehatan Pemerintah," ujarnya.