Antam Buka-bukaan Soal Heboh Skandal Impor Emas Rp47,1 Triliun
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA – PT Aneka Tambang Tbk atau PT Antam, memastikan bahwa pihaknya akan senantiasa selalu memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku. Khususnya terkait dengan impor emas yang dilakukan.
Hal itu diutarakan oleh SVP Corporate Secretary PT Antam, Yulan Kustiyan. Guna menanggapi pernyataan Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan yang mengusulkan pemeriksaan terhadap pihak Antam dalam kasus dugaan manipulasi pajak impor emas senilai Rp47,1 triliun.
Yulan menjelaskan, Antam melakukan impor emas atau disebut gold casting bar atau emas hasil tuangan dengan berat 1 kilogram itu, untuk bahan baku produk Logam Mulia (LM).
Gold casting bar tersebut nantinya akan dilebur dan diolah menjadi produk hilir emas, di pabrik pengolahan dan pemurnian yang dikelola Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.
"Emas impor yang diperuntukan sebagai bahan baku tersebut sesuai dengan kategori pos tarif (HS Code) 7108.12.10 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017," kata Yulan kepada VIVA, Selasa, 22 Juni 2021.
Baca juga: Daerah Punya Kriteria Ini, Sri Mulyani Gak Ribet Cairkan Dana Desa
Dia menambahkan, emas casting bar yang diimpor Antam masuk ke golongan emas non-monetary. Emas ini dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan. Emas ini pun tidak diperjualbelikan secara langsung, tapi digunakan Antam sebagai bahan baku.
Nantinya, emas ini akan dilebur dan diolah kembali menjadi produk hilir emas (minting bar) dengan teknologi certy eye dengan pecahan 0,5-100 gram. Serta varian lain seperti gift series, emas seri batik, dan lain sebagainya yang dibuat di pabrik pengolahan dan pemurnian UBPP Logam Mulia.
"Sebagai perusahaan yang menjalankan mandat dari Kementerian BUMN untuk dapat memberikan kontribusi maksimal bagi Negara, Antam senantiasa menerapkan praktik Good Corporate Governance (GCG)," ujar Yulan.
Dia mengatakan, perusahaan secara transparan telah melaksanakan seluruh kewajiban sebagai importir. Termasuk aspek perpajakan.
"Dan senantiasa bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung penerapan tata kelola impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku" ujarnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, Arteria Dahlan meminta agar dugaan penggelapan emas dengan nilai Rp47,1 triliun, bisa diungkap.
Sebab, dari laporan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, importasi emas itu dikenakan bea masuk nol persen, yang harusnya dikenakan bea masuk 5 persen.
Arteria mengungkap, dugaan penggelapan emas yang dilakukan oleh petinggi Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Politisi PDI Perjuangan itu meminta Jaksa Agung untuk mengusut kasus itu.