Ikut Cegah COVID-19, BEI Geser Kalender Libur Bursa 2021
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Pemerintah menggeser libur nasional tahun baru Islam 1443 Hijriah, Maulid Nabi Muhammad SAW dan meniadakan cuti bersama Natal. Untuk itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan jadwal kalender libur bursa tahun 2021.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W. Widodo mengatakan, pergeseran libur bursa tersebut sesuai dengan arahan pemerintah yang mengantisipasi pandemi COVID-19 yang kembali melonjak usai Lebaran.
"Ya, sesuai dengan SKB pemerintah," ujar Laksono, di Jakarta, pada Selasa 22 Juni 2021.
BEI menyatakan perubahan kalender libur bursa 2021 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
BEI menyesuaikan hari libur bursa dengan libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah/2021 Masehi pada Selasa 10 Agustus 2021 yang digeser waktunya menjadi Rabu 11 Agustus 2021.
Untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 yang semula berlangsung pada Selasa 19 Oktober 2021 juga digeser menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
Sedangkan libur cuti bersama Natal 2021 pada Jumat 24 Desember 2021, BEI menetapkan tanggal tersebut menjadi hari bursa.
Keputusan pergeseran libur nasional itu sendiri dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021. (Ant)