Kemendag Pelototi Ratusan Lapak Online yang Jual Barang Berbahaya

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/Kemendag
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Perdagangan online dihebohkan dengan ditemukannya 444 tautan penjualan produk prekursor, bahan berbahaya (B2) dan Botol bekas kimia. Barang-barang itu dijual di berbagai e-Commerce periode sejak April 2021.

Merespons hal tersebut, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) meningkatkan pengawasan yang dilakukan. Identifikasi dan klarifikasi kepada para penjual pun dilakukan.

“Ditjen PKTN akan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap penjual (merchant) yang terbukti memperdagangkan produk-produk dimaksud dan melakukan pengamanan terhadap barang yang diduga tidak sesuai ketentuan pada lokasi kegiatan usaha,” kata Dirjen PKTN Veri Anggrijono di Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021.

Dia pun mengaku telah menyampaikan surat edaran kepada Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), untuk melarang perdagangan bahan berbahaya oleh penjual pada platform niaga elektronik. Hal itu dilakukan guna memastikan penjual memiliki legalitas sebagai bentuk komitmen positif pelaku usaha perdagangan elektronik.

Pengetatan pengawasan ini sekaligus juga untuk mencegah terulangnya kasus penggunaan potasium sianida, atau kalium sianida, dalam kasus sate beracun di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada April 2021 lalu. Potasium sianida pada kasus tersebut dibeli secara daring di e-Commerce atau lokapasar secara bebas.

Ia menjelaskan, perdagangan produk prekursor, B2, dan botol bekas produk kimia pada lokapasar terindikasi tidak sesuai dengan berat bersih dan jumlah dalam hitungan. Sebagaimana dinyatakan dalam label, mutu, ukuran, proses pengolahan, kondisi, jaminan, dan standar yang dipersyaratkan.

“Perdagangan bahan berbahaya sangat ketat pengawasannya, sehingga oknum memanfaatkan platform niaga elektronik untuk memperdagangkan produk-produk tersebut secara bebas tanpa harus memenuhi kewajiban yang telah ditentukan,” ujar Veri.

Dia menegaskan, oknum yang melakukan penjualan itu melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat 1 huruf a, dan ayat 2 dan 3.

Kemudian UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 65 ayat (1), dan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. Tindakan tersebut bahkan dapat diancam dengan pidana penjara.

Baca juga: Kasus COVID-19 Melonjak, SC: Munas Kadin di Kendari Harus Dibatalkan
 
“Kami meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan produk yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memenuhi kewajiban teknis yang telah diatur,” ujar Veri.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ivan Fithriyanto juga menegaskan, untuk dapat mendistribusikan, mengedarkan, atau menjual jenis produk tersebut, setiap individu atau badan usaha wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2).

Bagi Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DT-B2), apabila tidak memiliki SIUP-B2, maka dilarang mengemas kembali  produk B2. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya.

“Untuk perusahaan yang telah ditetapkan menjadi Distributor B2, terdapat kriteria yang telah ditentukan dalam Permendag seperti Persetujuan Impor Barang Berbahaya (PI-B2), DT-B2, maupun Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya (PT-B2)," ungkapnya.

"Kesemua pemilik kriteria tersebut wajib menyampaikan laporan realisasi pendistribusian barang berbahaya ke Kemendag, Kementerian Perindustrian, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan,” tambahnya. (Ant)