Pandemi Dinilai Waktu yang Tepat Sederhanakan Tarif Cukai Rokok

Rokok
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pemerintah terus berupaya menurunkan jumlah perokok di Indonesia saat ini. Namun, langkah tersebut dinilai tidak akan maksimal jika kebijakan cukai hasil tembakau yang tidak pro terhadap kesehatan masyarakat.

Direktur Kebijakan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Olivia Herlinda mengungkapkan, salah satu kebijakan yang disoroti adalah struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang masih berlapis-lapis saat ini. 

Sehingga, harga rokok tetap terjangkau. Lalu akhirnya, prevalensi perokok di Indonesia tergolong tinggi dan terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif CHT secara bertahap akan mengurangi variasi harga rokok di pasaran, terutama yang harganya terlalu murah. Sehingga, ketika harga rokok naik, perokok tidak bisa dengan mudah berpindah ke rokok yang lebih murah, karena variasinya lebih sedikit,” ujar Olivia dikutip dari keterangan resminya, Rabu, 16 Juni 2021.

Dia menjelaskan, simplifikasi struktur tarif CHT perlu dilakukan secepatnya. Apalagi, kebijakan ini semakin relevan di tengah situasi pandemi COVID-19, di mana negara membutuhkan dana yang lebih besar untuk program pemulihan ekonomi nasional.

“Tahun ini waktu yang paling tepat bagi pemerintah untuk melakukan simplifikasi. Karena selain membantu pengendalian konsumsi, simplifikasi golongan juga diprediksi dapat meningkatkan penerimaan negara dari cukai yang juga diperlukan untuk pemulihan ekonomi,” ujarnya.

CISDI menurutnya, mendorong peta jalan simplifikasi yang pernah diimplementasikan oleh pemerintah pada 2018 dapat dijalankan kembali secara bertahap. Terlebih, simplifikasi juga sudah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Baca juga: Benarkah Saham Coca Cola Anjlok Karena Ronaldo? Ini Kata Pengamat

Dia memaparkan, struktur tarif CHT yang rumit juga membuat pengawasan oleh Bea dan Cukai lebih sulit. Selain itu rumitnya struktur tarif memungkinkan perusahaan rokok besar untuk masuk di pasaran industri kecil dengan membuat segmentasi produk dengan merek berbeda dengan jumlah produksi yang disesuaikan dengan batasan produksi di golongan tarif rendah. 

"Akhirnya, hal ini menyebabkan perusahaan kecil semakin terpuruk juga,” katanya.

Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) Aryana Satrya mengungkapkan hal senada. Dia mengatakan, target penurunan prevalensi perokok di Indonesia belum optimal. Karena, kebijakan untuk mengendalikan konsumsi rokok tidak dilakukan secara konsisten, signifikan, dan sinergis.

“Selain kenaikan CHT, harus diimbangi dengan kenaikan HJE dan penyederhanaan struktur tarif CHT,” ujar Aryana.

Dia menegaskan, penerapan cukai rokok di Indonesia saat ini masih beragam karena banyaknya golongan tarif cukai. Hal ini menyebabkan harga rokok bervariasi dan memungkinkan masyarakat membeli rokok yang lebih rendah.

"Sehingga diperlukan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau,” tegasnya.

Aryana menilai simplifikasi struktur tarif CHT menjadi penting untuk mengurangi konsumsi rokok karena akan mengubah variasi harga rokok di pasaran. “Berkurangnya variasi harga rokok di masyarakat, akan membuat harga rokok semakin tidak terjangkau bagi anak, remaja, dan masyarakat miskin. Ini berdampak terhadap pengendalian konsumsi,” ujarnya.