Ditjen Pajak: Sembako di Pasar Tradisional Tidak Kena PPN

Pekerja mengisi wadah beras di Pasar Kosambi, Bandung. (ilustrasi sembako kena PPN)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Khairizal Maris

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditas seperti sembako tidak akan dikenakan di pasar tradisional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menegaskan, pengenaan PPN tersebut akan diterapkan bagi sembako tipe premium. Sehingga, disasar bagi konsumen kelas atas.

"Misalnya, barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, ini tentu tidak kena PPN. Akan berbeda ketika sembako sifatnya premium," kata dia saat konferensi pers, Senin, 14 Juni 2021.

Baca juga: 25 Pedagang Positif COVID-19, Pasar Kelapa Dua Ditutup Sementara

Neilmaldrin menegaskan, rencana pemajakan sembako yang terungkap dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ini untuk mengusung pajak yang berkeadilan.

Oleh sebab itu, dia menekankan, sembako dikeluarkan dalam barang yang dikecualikan dalam pengenaan pajak adalah demi menciptakan pengenaan pajak yang adil antara kelompok menengah atas dan bawah. Karenanya akan ada multitarif pajak.

"Tentunya saya ingin sampaikan terkait pengenaan PPN multitarif dapat dikenai dengan PPN tarif paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen, ini info yang beredar saat ini," ujar Neilmaldrin.

Selama ini, dia menganggap, aturan KUP tidak mempertimbangkan besaran harga hingga kelompok pengonsumsi dari komoditas sembako tersebut. Karenanya, yang memiliki daya beli lebih tinggi juga menikmati pembebasan pengenaan PPN.

"Kadang yang mampu itu tidak bayar PPN karena mengonsumsi barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN, padahal ini sesungguhnya fasilitas kita berikan ke masyarakat lapisan bawah ini menandakan fasilitas selama ini kurang tepat sasaran," paparnya.

Sebagai informasi, pengenaan PPN atas sembako ini tertuang dalam pasal 4A RUU tersebut yang menghapuskan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dari daftar jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).