Waduh, DPR Ngaku Belum Terima Draf RUU Pemajakan Sembako
VIVA – Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengaku para anggota dewan yang berada di komisinya belum pernah menerima draf Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Oleh sebab itu, dia menegaskan, landasan hukum terkait wacana untuk pemajakan sembako inipun maupun kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dalam RUU tersebut tidak diketahuinya. Padahal, Komisi XI adalah mitra kerja Kementerian Keuangan.
"Sampai sekarang belum dibahas di Bamus (Badan Musyawarah DPR) kita belum terima draf dari pemerintah," kata Politisi Partai Golkar ini di ruang rapat Komisi XI, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021.
Untuk itu, dia menekankan, pembahasan mengenai isu ini harus bisa diredam sampai adanya draf resmi terkait RUU yang membahas pemajakan sembako ataupun kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen. Keabsahan informasi dari draf RUU yang beredar ini pun dipertanyakan.
"Jadi supaya tidak ada misleading kita bahas pada saat kita setelah menerima bahan tersebut karena bisa saja informasinya juga bahannya yang mana saya juga enggak tahu," tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo bahkan sampai memohon kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menjelaskan secara tuntas terkait isu ini, sebab dia tidak memegang draf RUU nya.
"Saya mohon dengan hormat ibu Menteri Keuangan untuk membantu saya klarifikasi konstituen saya. Kemarin saya dihujani oleh WA, SMS bahkan telepon mengenai bagaimana kita menjalankan fungsi pengawasan," katanya.
Dia mengaku telah menyatakan kepada para konstituennya bahwa dirinya belum menerima draf resmi RUU tersebut. Namun, para konstituen yang mayoritas pedagang pasar dikatakannya tidak mempercayai pernyataannya.
"Tapi sebagai mitra kami terkagetkan ketika media kemudian bahkan ibu saya di Malang, pedagang-pedagang pasar bahkan telepon saya, miscall-nya berkali-kali, diangap saya tidak mau terima, kemudian saya respons lagi rapat, saya dikatakan loh DPR masa enggak tahu," ungkap Andreas.