Mau Terbangkan Balon Udara? Simak Aturan Kemenhub

Dilarang, Warga Nekat Terbangkan Balon Udara Usai Lebaran
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

VIVA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Navigasi Penerbangan, memaparkan, sejumlah aturan dan ketentuan bagi masyarakat atau pihak-pihak yang ingin menerbangkan balon udara.

Kasie Prosedur Navigasi Penerbangan, Direktorat Navigasi Penerbangan Kemenhub, Hendra ahmad firdaus menjelaskan, terdapat dua kategori penggunaan balon udara beserta sejumlah aturan lain yang melingkupinya.

"Untuk penggunaan balon udara, dikategorikan menjadi dua. Yaitu pertama, di area luar control airspace atau di luar (radius) 15 km dari bandara atau airport," kata Hendra di kawasan Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 3 Juni 2021.

Dia menambahkan, untuk masalah perizinan bagi kategori penerbangan balon udara seperti itu, maka proses pengajuan perizinannya harus diajukan tujuh hari sebelum pengoperasian. Namun, apabila balon udara tersebut dioperasikan di wilayah kurang dari 15 km dari wilayah control airspace, maka hal semacam ini harus mendapatkan izin dari otoritas bandara atau lembaga pelayanan navigasi penerbangan.

Baca juga: Daftar Lengkap Besaran Gaji ke-13 PNS yang Mulai Cair Hari Ini

Ketentuan tentang lokasi lainnya, lanjut Hendra, yakni bahwa untuk menerbangkan balon udara harus dilakukan di lapangan terbuka, dan menghindari fasilitas-fasilitas vital seperti tiang listrik, SPBU, atau kilang minyak.

Selain itu, Hendra juga menjelaskan beberapa kriteria lain yang harus dipenuhi dalam mengoperasikan balon udara. Misalnya, seperti warna yang harus mencolok, ukuran balon dengan tinggi maksimal 7 meter dan diameternya 4 meter.

"Kemudian ketinggian (penerbangan) di sini maksimum 150 meter. Jadi tali yang ditambatkan juga paling tidak maksimal 160 meter, dan minimal tiga buah tali (tambatan)," ujarnya.

Hendra bahkan merincikan, ketentuan terkait batas maksimal ketinggian balon udara, dengan limit maksimum di 150 meter tersebut. Jika dilihat pada penerbangan balon udara di festival-festival, maksimum ketinggian 150 meter ini dimaksudkan untuk menghindari penerbangan seperti helikopter atau pesawat pesawat kecil.

Di mana, baik helikopter maupun pesawat-pesawat kecil ini biasanya terbang dengan ketinggian paling rendah 1.500 feet. Sehingga, ketinggian 150 meter atau 500 feet (Bagi balon udara) merupakan tinggi maksimum yang diperbolehkan.

"Jadi ada spasi untuk (jarak) penerbangan, minimal sekitar 1.000 feet. Sehingga untuk penerbangan bagi helikopter atau pesawat-pesawat kecil itu masih berada di atasnya (balon udara tersebut)," kata Hendra.

Kemudian untuk jarak pandang di area terbuka, ditentukan minimal 5 km. Sebagaimana aturan yang juga diterapkan dalam ketentuan jarak visual minimum bagi operasional penerbangan.

"Ini dimaksudkan agar jika pesawat itu melihat benda atau sesuatu yang muncul di depannya, dia mampu menghindar dengan jarak 5 km," ujarnya.