Catat, BI Turunkan Batas Maksimum Bunga Kartu Kredit Jadi 1,75 Persen
- Pixabay
VIVA – Bank Indonesia secara resmi mengumumkan kebijakan lanjutan penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit. Penurunan ini dilakukan demi mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Saat mengumumkan hasil rapat dewan gubernur bulanan, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, batas maksimum suku bunga kartu kredit akan diturunkan dari sebesar 2 persen menjadi 1,75 persen per bulan.
"Menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit dari semula 2 persen menjadi 1,75 persen per bulan," kata Perry di Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021.
Perry menegaskan, penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit ini dilakukan dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi nontunai. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2021.
"Mempercepat digitalisasi sistem pembayaran Indonesia untuk memperkuat upaya pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut melalui berbagai langkah kebijakan," tegas Perry.
Baca juga: Hero Tutup Semua Gerai Giant Akhir Juli 2021
Kebijakan ini dikatakannya menjadi bagian dari bauran kebijakan moneter dan makroprudensial akomodatif BI. Terutama untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi Indonesia dari dampak COVID-19.
Adapun kebijakan tersebut yakni, melanjutkan kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas. Kebijakan itu, sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar dan melanjutkan penguatan strategi operasi moneter.
Kemudian, melanjutkan kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan dengan penekanan pada komponen-komponen SBDK, yaitu cost of fund, overhead cost, dan profit margin) dan masih lambatnya penurunan suku bunga kredit baru.
Selanjutnya, memperkuat kebijakan makroprudensial akomodatif melalui penyempurnaan kebijakan rasio kredit UMKM menjadi kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Melalui, perluasan mitra bank, sekuritisasi pembiayaan inklusif, dan model bisnis lain.
"Memperluas pendalaman pasar uang melalui percepatan pendirian Central Counterparty (CCP) dan standardisasi transaksi repo yang dapat dikliringkan melalui CCP," paparnya.
Selain itu, juga memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi. Serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait.
"Pada Mei dan Juni 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Singapura, Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat, Meksiko, Inggris, Swedia, Norwegia, dan Perancis," ungkap Perry.