Revisi UU KUP, Airlangga Sebut Ada Tax Amnesty hingga Pajak Karbon
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan adanya revisi atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, merupakan salah satu langkah memperkuat penerapan UU Cipta Kerja. Agar, implementasinya bisa lebih maksimal.
Airlangga menjabarkan, hasil revisi dari UU KUP ini jelas dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan stakeholder terkait. Serta memberikan manfaat baik bagi pemerintah maupun masyarakat.
Sebagai informasi, revisi itu merupakan perubahan kelima atas RUU KUP. Ada beberapa poin baru yang masuk dalam RUU KUP itu.
Dikutip dari keterangannya, Kamis, Mei 2021, Airlangga menjelaskan, salah satu poin utamanya adalah carbon tax atau pajak karbon. Kemudian juga ada terkait dengan pengampunan pajak.
Baca juga: Nilai Ekspor RI April 2021 Meroket, Terdorong Kenaikan Harga Komoditas
"Akan ada sejumlah perubahan mengenai pajak penghasilan (PPh), baik pribadi maupun badan. Juga, poin baru yang masuk dalam RUU itu misalnya soal pajak karbon dan pengampunan pajak (Tax Amnesty)," jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekomomi Nasional (KPCPEN).
Lebih Lanjut, Airlangga menyebutkan bahwa RUU KUP juga memuat wacana kenaikan tarif dan perubahan skema pajak pertambahan nilai (PPN).
"Akan ada skema pajak barang dan jasa (Goods and Services Tax/GST). GST akan membuat pemerintah lebih fleksibel dalam mengatur sektor manufaktur serta perdagangan barang dan jasa," papar ketua umum Partai Golkar tersebut.
Dia mengatakan, detail revisi UU KUP itu masih akan dikaji lebih lanjut. Semua poin perubahan juga akan segera dibahas bersama DPR.
Sebelumnya Airlangga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat kepada DPR mengenai usulan RUU KUP. Adapun RUU KUP juga telah masuk dalam 33 RUU program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas pada tahun ini.
"Artinya tidak kaku seperti yang sekarang ini diberlakukan. Tentu detailnya nanti kita mengikuti pembahasan yang ada di Parlemen," tambahnya.