Pengelola Centro Resmi Dinyatakan Pailit
- www.centro.co.id
VIVA – PT Tozy Sentosa, pengelola Centro Department Store dan Parkson Department Store dinyatakan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Centro pada kasus ini, digugat oleh lima perusahaan pemasok yaitu PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subuh Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri, dan PT Mahkota Petriedo Indoperkasa.
Gugatan ini didaftarkan pada tanggal 3 Maret 2021, di mana sidang pertama telah dilakukan pada 10 Maret 2021. Kemudian dilanjutkan sidang pada 17 Maret 2021 dan persidangan terakhir per 31 Maret 2021.
"Benar hari ini, Senin, 17 Mei 2021, PT Tozy Sentosa (Centro) telah pailit. Hal ini berdasarkan hasil voting dari para kreditur dan rekomendasi Hakim Pengawas," kata Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono kepada awak media, Senin, 17 Mei 2021.
Baca juga: Arti Merger Gojek-Tokopedia dan Sederet Investor Blue Chip
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, gugatan yang sebelumnya didaftarkan dengan nomor perkara 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst itu digugat 7 tuntutan petitum.
Pertama, untuk mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Tozy Sentosa yang beralamatkan di Parkson Office Building Lantai 7-8 CBD Bintaro Jaya Sektor VII, Tangerang Selatan.
Kedua, menetapkan PKPU sementara terhadap Tozy Sentosa untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
Ketiga, penggugat meminta untuk menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan PKPU termohon.
Keempat, penggugat meminta untuk menunjuk dan mengangkat Anthony L.P. Hutapea, S.H., M.H. dan Fitri Safitri, S.H. sebagai pengurus proses PKPU Tozy Sentosa.
Kelima, penggugat meminta pengadilan menetapkan sidang Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.
Keenam, memerintahkan pengurus/tim pengurus untuk memanggil termohon PKPU serta kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.
Ketujuh, membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon PKPU yakni Tozy Sentosa.