Super Air Jet Sudah Kantongi Surat Izin Usaha Angkutan Udara
- Super Air Jet
VIVA – Kementerian Perhubungan buka suara soal maskapai baru Super Air Jet. Pembentukan maskapai baru Super Air Jet itu disebut masih dalam proses perizinan yang merujuk pada ketentuan pembentukan maskapai penerbangan baru.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, menyebut proses pengajuan izin maskapai baru itu berjalan sesuai dengan ketetapan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.
“Saat ini, calon maskapai baru tersebut telah memiliki Surat Ijin Usaha Angkutan Udara (SIUAU), sedangkan Air Operation Certificate (AOC) atau Sertifikat Operasi Angkutan Udara masih dalam proses penerbitan,” ujar Novie Riyanto dikutip dalam keterangan resmi, Rabu, 5 Mei 2021.
Baca juga: Masih Kontraksi, Ekonomi RI Kuartal I-2021 Minus 0,74 Persen
Ia mengatakan, pihaknya memastikan, seluruh ketentuan penyelenggaraan angkutan udara dan penerbitan AOC berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, terdapat 5 tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC) yang terdiri dari :
1. Tahap Pra Permohonan;
2. Tahap Permohonan resmi;
3. Tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi;
4. Tahap inspeksi dan demonstrasi; dan
5. Tahap Sertifikasi.
Pengurusan penerbitan AOC ini memiliki jangka waktu 90 hari sejak permohonan resmi diajukan. Setelah penerbitan AOC, lanjut Novie, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Novie yang juga Mantan Dirut Airnav Indonesia itu menjelaskan, ketentuan terkait dengan penyampaian standar operasional prosedur (SOP) pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan. Yakni pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Untuk permohonan izin rute baru pada rute penerbangan yang sudah ditetapkan, calon maskapai baru ditegaskannya harus melampirkan beberapa persyaratan. Antara lain rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha, jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang atau slot time dari pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara.
Selanjutnya, jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan. Kemudian, rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi, dan kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait.
“Setelah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan, kami harapkan, dengan adanya pembentukan maskapai baru Super Air Jet, Industri penerbangan di Indonesia dapat meningkat dan dapat bersaing dengan sehat. Sehingga maskapai nasional dapat bersaing untuk selalu memenuhi syarat dan ketetapan-ketetapan yang berlaku. Sehingga, iklim usaha penerbangan di Indonesia dapat terus mengalami peningkatan yang positif,” tutup Novie Riyanto.