Pelapor SPT Pajak Naik, Telat Tetap Kena Denda

Pelayanan pajak di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G Asmara

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 12.481.644 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2021. Pelaporan ini terdiri dari 872.995 SPT Badan dan 11.608.649 SPT Orang Pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan, Jumlah pelaporan SPT tahun ini meningkat 13,3 persen atau 1.461.642 SPT jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada tanggal yang sama sebanyak 11.020.002 SPT.

Sebanyak 11.892.462 SPT atau 95,3 persen dari total SPT dilaporkan secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT. Pelaporan SPT secara elektronik ini tumbuh 11,7 persen atau 1.244.789 SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 10.647.673 SPT.

Baca juga: OJK Sebut Ada Tanda-tanda Perbaikan Kredit Perbankan

"Terima kasih kepada para Wajib Pajak Badan yang telah melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu," ungkap dia, Selasa, 4 Mei 2021.

Lebih lanjut Neilmaldrin menyatakan, wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Meskipun demikian, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan pada Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan.

"Tanggal 30 April 2021 kemarin merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Badan tahun pajak 2020," papar dia.

DJP mengimbau masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, pajak memiliki peranan penting dalam membiayai program vaksin COVID-19 dan pemberian insentif kepada masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

"Kepatuhan penyampaian SPT merupakan poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak,” tegas Neilmaldrin.